JAKARTA,FILALIN.COM,– Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menemui Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu) Thomas Aquinas Muliatna
Djiwandono pada 6 September 2024 untuk menyampaikan komitmennya dalam mengawal pertumbuhan ekonomi nasional agar lebih efisien dan kompetitif melalui pengawasan persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana tujuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang N0. 20 Tahun 2008.
Pada kesempatan ini, Dewan Penasihat KPPU Fuad Bawazier juga menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan KPPU menjadi penting dalam menjaga persaingan usaha.
Hal ini didukung dengan penjelasan Sahala Benny Pasaribu yang menyatakan bahwa KPPU adalah satu-satunya lembaga otoritas persaingan usaha di Indonesia yang mampu mengatasi perilaku kartel atau praktik monopoli yang merusak fundamental perekonomian nasional.
“Untuk itu, penguatan kelembagaan KPPU perlu diberi dukungan”, lanjut Ketua KPPU.
Wamenkeu Thomas dalam pertemuan turut mengamini peran strategis KPPU, penguatan kelembagaan, dan kontribusi persaingan usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depan, penguatan KPPU akan menjadi penentu dalam menjamin tingkat atau intensitas persaingan bisnis di Indonesia.
Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU turut didampingi oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU lain seperti Budi Joyo Santoso dan Eugenia Mardanugraha, serta Dewan Penasihat KPPU Fuad Bawazier dan Sahala Benny Pasaribu.
Sementara, Wamenkeu didampingi oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan Sudarto Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara (*)