KPPU Lakukan Penyelidikan Atas PT Pertamina Patra Niaga Dalam Dugaan Praktek Monopoli

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 15:45 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara. Diduga hal tersebut dilakukan antara lain dengan menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi. Keputusan untuk dimulainya penyelidikan dengan register No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia Tahun 2024 tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024 lalu.

Untuk jelasnya, KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir. Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara. Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia.

Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan avtur juga dapat menjadi faktor tingginya harga avtur. Saat ini, hanya terdapat 4 (empat) pelaku usaha yang mengantongi ijin niaga avtur di Indonesia yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga. Dari jumlah tersebut, hanya 2 (dua) pelaku usaha yang telah beroperasi dalam penyediaan avtur di bandar udara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 (tujuh puluh dua) bandar udara komersial dan non-komersial, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke 2 (dua) bandar udara non-komersial. Berdasarkan data penjualan, diketahui pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97% atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan awal KPPU juga menemukan bentuk praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam penyediaan avtur tersebut, seperti adanya perilaku eksklusif yang mencegah masuknya pesaing potensial masuk ke dalam pasar dan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi. Dalam hal ini, KPPU menduga PT. Pertamina dan PT. Pertamina Patra Niaga telah mengakibatkan pesaing PT. Pertamina Patra Niaga mengalami hambatan untuk memasuki pasar avtur. Sementara berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, penyediaan dan pendistribusian avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Bahkan dalam hal pelaku usaha tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan penunjangnya, pelaku usaha dapat melakukan co-mingle atau bekerja sama untuk tanki penyimpanan bersama melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase yang berlaku umum dalam dunia penerbangan.

“Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan seperti Menteri ESDM RI, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya”, jelas Anggota KPPU Gopprera Panggabean. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya HSSE melalui Pelatihan Tanggap Darurat
Demi Setetes Air Bersih, Menara Tandon Air di Kalebarembeng Capai Progres 19%
KALLA Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak, Sambut Baik PMK Nomor 71 Tahun 2026
GenBI Goes To School: Membangun Generasi Muda Cerdas Finansial, Bijak Digital, dan Peduli Sesama
Gandeng Rappo Indonesia, Mal Ratu Indah Ubah Limbah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna
Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Bulukumba Ikuti Jambore di Bonto Macinna
Renovasi RTLH Ismail di Bontonompo Gowa Berjalan, Progres Pembangunan Capai 20 Persen
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Sinergi dengan Pelanggan Prioritas melalui Customer Engagement Wilayah 3
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WITA

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya HSSE melalui Pelatihan Tanggap Darurat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Demi Setetes Air Bersih, Menara Tandon Air di Kalebarembeng Capai Progres 19%

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:56 WITA

KALLA Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak, Sambut Baik PMK Nomor 71 Tahun 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:57 WITA

GenBI Goes To School: Membangun Generasi Muda Cerdas Finansial, Bijak Digital, dan Peduli Sesama

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:53 WITA

Gandeng Rappo Indonesia, Mal Ratu Indah Ubah Limbah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Berita Terbaru