Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 8 November 2022 - 18:15 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Makassar – Kasus aborsi tujuh janin yang menjerat sejoli yakni Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Indah Putri J Basri menuntut keduanya dengan hukuman berbeda.

 

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa Jumrianita Mangewa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Jumrianita dituntut Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saudari Jumrianita Mangewa dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya di Ruang Sidang Ali Said Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (8/11).

 

Tuntutan berbeda diberikan JPU kepada terdakwa Salmon Panggau. JPU memberikan tuntutan hukuman lebih berat kepada Salmon Mangewa yakni 5 tahun penjara.

 

“Terdakwa Salmon Panggau dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

 

Selain tuntutan hukuman 5 tahun penjara, Salmon juga dikenakan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Sementara itu, Pengacara Jumrianita Mangewa, Irwandi mengajukan pembelaan. Irwandi berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni Majelis Hakim Royke Harold Inkiriwang, Djulita Tandi, dan Purwanto.

 

“Kita berharap majelis hakim memberikan keringan tuntutan kepada terdakwa karena selama persidangan sangat kooperatif,” sebutnya.

 

Permohonan keringanan tuntutan tidak hanya diajukan oleh Jumrianita Mangewa, terdakwa Salmon Panggau pun turut memohon keringan hukuman.

 

“Saya memohon untuk keringanan yang mulia. Saya akan bertanggungjawab,” kata Salmon yang tidak didampingi pengacara.

 

Ketua Majelis Hakim persidangan, Royke Harold Inkiriwang mengatakan setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan putusan. Sidang selanjutnya akan digelar 15 November 2022.

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Asri Tadda Soroti Nasib Petani di Tengah Paradoks Pembangunan
Unit Kamneg Satintelkam Polresta Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian, Terendus Lewat Media Sosial
Lakukan Pengamanan Lahan SHM di Desa Harapan, LSM P2KH Minta Polres Lutim Cegah Benturan
MENJERNIHKAN DUDUK PERKARA PESANTREN DARUL ISTIQAMAH MACCOPA
BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain
LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying
Kapolresta Gowa Jadi Irup di SMK Negeri 2 Sungguminasa, Pesan Pelajar Jaga Disiplin dan Masa Depan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:44 WITA

Hari Tani Nasional, Asri Tadda Soroti Nasib Petani di Tengah Paradoks Pembangunan

Rabu, 23 September 2026 - 07:53 WITA

Unit Kamneg Satintelkam Polresta Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian, Terendus Lewat Media Sosial

Rabu, 23 September 2026 - 05:46 WITA

Lakukan Pengamanan Lahan SHM di Desa Harapan, LSM P2KH Minta Polres Lutim Cegah Benturan

Minggu, 20 September 2026 - 13:47 WITA

MENJERNIHKAN DUDUK PERKARA PESANTREN DARUL ISTIQAMAH MACCOPA

Rabu, 16 September 2026 - 15:59 WITA

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain

Berita Terbaru

Berita

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:03 WITA