Berkeliaran Bawa Senjata Tajam, Pemuda 18 Tahun Diringkus Tim Jatanras Polres Gowa

- Penulis

Minggu, 13 November 2022 - 22:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALLIN-NEWS, MAKASSAR – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Haryanto terus meningkatkan patroli baik siang maupun malam hari untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Gowa.

Pada patroli kali ini, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa mengamankan salah seorang remaja berinisial AY (18) yang sedang membawa senjata tajam saat menggunakan kendaraan roda dua di jalan poros Andi Tonro, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (13/11) sekira Pukul 03.30 WITA.

“Saat anggota kami dari Unit Jantanras Sat Reskrim Polres Gowa melakukan Patroli, tiba tiba melihat salah seorang remaja yang menggunakan kendaraan roda dua (motor) yang gerak geriknya mencurigakan dan lalu dihentikan oleh anggota,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut AKP Burhan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap remaja tersebut dan kemudian ditemukanlah sebuah Sajam dan selanjutnya diamankan oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa saat melakukan Operasi Pekat Lipu 2022.

“Setelah digeledah oleh anggota dan kemudian ditemukanlah Sajam yang diselipkan dipinggangnya. Saat ini remaja tersebut sudah diamankan di Mako Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin, menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam maupun sejenisnya dan pihaknya akan menindak tegas bagi para pelaku kriminal yang dapat meresahkan maupun mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Investigasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sinjai
Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa
Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:21 WITA

OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:54 WITA

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:33 WITA

OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:07 WITA

Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:17 WITA

Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar

Berita Terbaru