Apes, Maling di Makassar Tertangkap Basah Pemilik Saat Hendak Gasak HP

- Penulis

Senin, 14 November 2022 - 16:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN-NEWS, MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Biringkanaya mendapat laporan dari warga telah di amankan seorang wanita pelaku pencurian 1 unit handphone di jalan Pajjaiang, Pada hari Minggu (13/11/22).

Pelaku copet inisial HR (22 Tahun) ini di tangkap tangan oleh korbannya sendiri saat ingin melakukan aksinya dalam keadaan hamil 5 bulan.

Pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di mall panakukkang makassar dan di tahan di polsek panakukkang dan di vonis penjara selama 10 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit resrim polsek Biringkanaya IPTU Sangkala membenarkan telah di amankan pelaku copet pada hari minggu 13/11/22 di pasar tumpah gor sudiang.

“Betul kami dapat laporan kalau ada copet di amankan oleh warga,” ujarnya, Senin (14/11/2022).

Dari hasil keterangan pelaku HR mengatakan dia nekat melakukan aksi copet dengan alasan Kebutuhan ekonomi.

“Ia pak saya nekat melakukan copet karena kebutuhan ekonomi dan saya memang sudah berniat ingin mencuri dari rumah,” ucapnya.

HR juga menambahkan kalau dirinya pertama kali melakukan aksi copetnya di sini dan ketahuan.

“Baru pertama kali saya melakukan aksi copet pak, dan dulu saya di mall MP bertiga sama teman ku,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku di amankan di mapolsek biringkanaya makassar dan terancam pasal 362 dan 363 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Gowa Jadi Irup di SMK Negeri 2 Sungguminasa, Pesan Pelajar Jaga Disiplin dan Masa Depan
Sinergi TNI-Polri Amankan Gerak Jalan Santai BKPRMI Gowa
Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan Minta Kejari Barru hingga Kejagung Telusuri Anggaran Oplah Rp.8M
KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 
Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar
Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:56 WITA

Kapolresta Gowa Jadi Irup di SMK Negeri 2 Sungguminasa, Pesan Pelajar Jaga Disiplin dan Masa Depan

Minggu, 6 September 2026 - 12:40 WITA

Sinergi TNI-Polri Amankan Gerak Jalan Santai BKPRMI Gowa

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WITA

Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan Minta Kejari Barru hingga Kejagung Telusuri Anggaran Oplah Rp.8M

Rabu, 2 September 2026 - 08:34 WITA

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 

Selasa, 1 September 2026 - 21:16 WITA

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

Berita Terbaru