FILALIN-NEWS, MAKASSAR – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Makassar bersama Aliansi Perjuangan Rakyat Makassar mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (15/11/22).
Aksi unjuk rasa ini digelar akibat sebanyak 9 orang anggota SPN yang bekerja di pabrik produksi PT Wika Beton menjadi tersangka.
Karena sebelumnya menuntut hak sebagai pekerja yaitu menuntut iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan.
Ke-9 orang pekerja tersebut dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak perusahaan karena di duga telah melakukan pelanggaran pidana pasal 335 KUHP.
Salim Samsur, selaku Ketua DPD SPN Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa penegakan hukum dilingkungan Polda Sulawesi Selatan tidak memihak.
“Pihak kepolisian lebih Terkesan memihak kepada pemilik modal ketimbang kaum buruh yang seharusnya aparat kepolisian mengayomi masyarakatnya dan mengedepankan Restoratif Justice dalam penanganan proses hukum khususnya kepada kaum buruh,” katanya.
Salim juga menambakan terlebih lagi bahwa 9 orang pekerja tersebut sedang dalam proses penyelesaian perselisihan industrial, ditambah laporan para buruh terkait penghalang halangan berserikat yang prosesnya masih jalan di tempat.
“Sehingga kami pihak SPN menganggap bahwa penegakan hukum dilingkungan Polda Sulawesi Selatan masih cenderung tumpul keatas dan tajam kebawah,” tegasnya.
“Hasil pertemuan tadi dengan penyidik yang menangani kasus 335 perbuatan tidak menyenangkan AKP Nasir mengatakan lanjut saja proses penyedikan,” tambahnya.
Sementara Aliansi Perjuangan Rakyat Makassar dalam aksi tersebut mengusung tuntutan, diantaranya, hentikan kriminalisasi terhadap pengurus yang menuntut haknya, slogan Restoratif Justice tidak hanya slogan, tindak tegas, tangkap dan adili pelaku kejahatan ketenagakerjaan, tindak tegas setiap orang yang melakukan kejahatan terhadap Serikat Pekerja serta bersihkan juga tindak tegas oknum penegak hukum yang memanipulasi kasus tuntutan hak-hak pekerja buruh.