Niat Hilangkan Jejak Buang Dompet Curian di Sungai, Pria di Makassar Akhirnya Ditangkap

- Penulis

Jumat, 18 November 2022 - 03:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN-NEWS, MAKASSAR – Anggota Resmob Panakukkang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto, didampingi Panit Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar, dan Panit II Reskrim Ipda Fahrul, mengamankan pelaku pencurian dompet pada Kamis (17/11/2022).

Diketahui, pelaku berinisial S (33) mengambil dompet korban yang terjatuh di Grand Toserba Jalan Pengayoman, kota Makassar.

Iptu Afhi Abrianto menceritakan, awalnya korban atau pelapor sedang berbelanja berbelanja di Toko Grand Toserba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu pelapor menyimpan dompet miliknya di bawah ketiak sebelah kiri dan kemudian saat itu ada pengunjung yang menyenggol bagian pundak belakang pelapor,” ujar Iptu Afhi Abrianto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Lanjutnya, atas senggolan itu, dompet milik pelapor terjatuh. Hanya berselang beberapa waktu, pelapor mencari dompetnya akan tetapi dompet tersebut sudah hilang.

Atas laporan korban, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan kasus.

Tidak butuh waktu lama, anggota berhasil mengamankan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian. Setelah melakukan pendalaman informasi, identitas dan keberadaan pelaku berhasil dideteksi.

Pelaku yang sedang berada di Jl. Batua Raya IX, tidak berkutik saat diciduk anggota Kepolisian.

Pelaku S beserta barang bukti diamankan menuju Posko Resmob Panakkukang guna dilakukan introgasi.

Menurut pengakuannya saat diintrogasi, saat itu pelaku berbelanja di Toko Grand Toserba. Dan, melihat dompet yang terjatuh, lalu pelaku langsung mengambil dompet tersebut.

“Pelaku memasukan dompet tersebut ke dalam celananya serta kabur melarikan diri serta mengamankan uang milk korban sebesar Rp 500.000,” kata Iptu Afhi.

Tambahnya, agar jejaknya tidak terdeteksi, pelaku membuang dompet korban ke sungai samping Kampus Unibos Makassar.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan Minta Kejari Barru hingga Kejagung Telusuri Anggaran Oplah Rp.8M
KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 
Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar
Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas
Usai Digusur, Petani Laoli Gugat Legalitas Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar
DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WITA

Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan Minta Kejari Barru hingga Kejagung Telusuri Anggaran Oplah Rp.8M

Rabu, 2 September 2026 - 08:34 WITA

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 

Selasa, 1 September 2026 - 21:16 WITA

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

Selasa, 1 September 2026 - 11:03 WITA

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37 WITA

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

Berita Terbaru