FILALIN GOWA – Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten Gowa, berinisial AN (42 tahun) di tangkap aparat kepolisian pada hari Minggu (04/12/22).
AN (42) ditangkap atas melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AN (42) tertangkap tangan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang saat itu mengantongi sabu di celananya.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, membenarkan adanya penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh saudara AN (42).
“Betul Satuan Narkoba Polres Gowa telah mengamankan AN (42), yang bekerja sebagai LSM,dia di tangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasih Humas saat di konfirmasi tim FILALIN.COM, Senin (05/12/22).
AN (42) ditangkap oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang berada di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Minggu (04/12/22) dini hari WITA.
“Saat di lakukan penggeledahan, Polisi menemukan Sabu seberat 0,39 gram tersebut di saku celana AN (42),” imbuhnya.
Setelah menemukan barang bukti jenis sabu AN (42) di bawah ke polres Gowa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku sementara diamankan di Polres Gowa bersama dengan barangbuktinya guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hasan.
AN (42) di kenakan Pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35. Tahun 2009 tentang narkotika, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.