Kantongi Sabu Dalam Saku Celananya, Oknum LSM Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

- Penulis

Senin, 5 Desember 2022 - 23:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh

i

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh

FILALIN GOWA – Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten Gowa, berinisial AN (42 tahun) di tangkap aparat kepolisian pada hari Minggu (04/12/22).

AN (42) ditangkap atas melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AN (42) tertangkap tangan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang saat itu mengantongi sabu di celananya.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, membenarkan adanya penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh saudara AN (42).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul Satuan Narkoba Polres Gowa telah mengamankan AN (42), yang bekerja sebagai LSM,dia di tangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasih Humas saat di konfirmasi tim FILALIN.COM, Senin (05/12/22).

AN (42) ditangkap oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang berada di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Minggu (04/12/22) dini hari WITA.

“Saat di lakukan penggeledahan, Polisi menemukan Sabu seberat 0,39 gram tersebut di saku celana AN (42),” imbuhnya.

Setelah menemukan barang bukti jenis sabu AN (42) di bawah ke polres Gowa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku sementara diamankan di Polres Gowa bersama dengan barangbuktinya guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hasan.

AN (42) di kenakan Pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35. Tahun 2009 tentang narkotika, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Kamneg Satintelkam Polresta Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian, Terendus Lewat Media Sosial
Lakukan Pengamanan Lahan SHM di Desa Harapan, LSM P2KH Minta Polres Lutim Cegah Benturan
MENJERNIHKAN DUDUK PERKARA PESANTREN DARUL ISTIQAMAH MACCOPA
BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain
LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying
Kapolresta Gowa Jadi Irup di SMK Negeri 2 Sungguminasa, Pesan Pelajar Jaga Disiplin dan Masa Depan
Sinergi TNI-Polri Amankan Gerak Jalan Santai BKPRMI Gowa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:53 WITA

Unit Kamneg Satintelkam Polresta Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian, Terendus Lewat Media Sosial

Rabu, 23 September 2026 - 05:46 WITA

Lakukan Pengamanan Lahan SHM di Desa Harapan, LSM P2KH Minta Polres Lutim Cegah Benturan

Minggu, 20 September 2026 - 13:47 WITA

MENJERNIHKAN DUDUK PERKARA PESANTREN DARUL ISTIQAMAH MACCOPA

Rabu, 16 September 2026 - 15:59 WITA

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain

Sabtu, 12 September 2026 - 14:32 WITA

LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD

Berita Terbaru