FILALIN, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Stiki (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) melakukan Aksi ujuk rasa di jalan pertinggan Hertasning Pettarani, Sabtu (10/12/2002).
Dari pantauan Filalin.com terlihat arus lalulintas arah fly over menuju ke jalan Hertasning macet dikarenakan mahasiswa menahan satu mobil kontainer dijadikan panggung orasinya serta membakar ban bekas di tengah jalan.
Zaki jendral lapangan menjelaskan dalam orasinya menilai RKUHP anti demokrasi sebab banyak pasal yang bermasalah, salah satunya adalah yang mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 218 dengan ancaman bagi pelaku yaitu hukuman tiga tahun penjara.
“RKUHP ini mengancam demokrasi, maka dari itu kami turun ke jalan mendesak dan menolak undang-undang itu disahkan,” kata Zaki dalam orasinya.
Mereka pun meminta agar pasal 218, pasal 240, dan pasal 273 RKUHP agar dihapuskan, lantaran dinilai tidak pro terhadap rakyat.
Selain itu pasal yang ditemukan bermasalah seperti Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, dan Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
“Termasuk juga empat pasal lainnya seperti Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran, Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati, Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan,” pungkasnya.