Oknum ASN Pemkab Gowa Terbukti Bersalah Menganiaya Istri Siri Suaminya

- Penulis

Rabu, 14 Desember 2022 - 23:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Karmila terbukti bersalah atas kasus penganiayaan. Korbannya adalah seorang istri siri berinisial VI dari suaminya yang juga menjabat sebagai ASN Pemkab Jeneponto.

Keputusan itu keluar setelah dilakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (14/12/22). Karmila divonis satu bulan kurungan percobaan.

“Dalam artian jika yang bersangkutan melakukan kriminal dalam sebulan putusan maka akan dipenjara,” ungkap Kuasa Hukum Korban VI, Muhammad Fakhri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Muhammad Fakhri menyatakan terdakwa bersalah lantaran melakukan penganiyaan di rumah korban VI, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Kejadiannya berlangsung pada 15 Agustus 2022.

“Menurut klien saya, tiba-tiba dia (terdakwa) ini sudah menunggu langsung ke ruang tengah. Dia langsung labrak, jambak-jambak rambutnya,” tambah Muhammad Fakhri.

Atas keputusan ini, VI saat ditemui berharap adanya pengakuan dari suaminya. Apalagi saat ini ia sudah memiliki anak dari hasil hubungan siri mereka.

“Kami cuma mau ada pengakuan. Kalau bisa kami perlu bicarakan baik-baik ini, perlu dimediasi. Kasihan anak saya harus menanggung beban,” tukasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan
Pleno HMJ Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Tema: “Satu Langkah Evaluasi, Seribu Langkah Perbaikan” 
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Masjid Al Hamid Gowa Hadirkan Program Layanan Gratis, dari Makan Siang hingga Pembinaan Jamaah
Semarak Milad LDF Al-Waziriyah, Dorong Mahasiswa Perkuat Dakwah dan Intelektualitas
Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG, Langsung Ditahan
Dukung Ketahanan Pangan, Kasat Binmas Polres Gowa Ikuti Penilaian Lomba P2B Tingkat Polda Sulsel
DUA PENDAKI CEDERA DAN ASMA DI GUNUNG BULUBARIA, TIM SAR GABUNGAN DIKERAHKAN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:09 WITA

Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:36 WITA

Pleno HMJ Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Tema: “Satu Langkah Evaluasi, Seribu Langkah Perbaikan” 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:04 WITA

Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:31 WITA

Masjid Al Hamid Gowa Hadirkan Program Layanan Gratis, dari Makan Siang hingga Pembinaan Jamaah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:54 WITA

Semarak Milad LDF Al-Waziriyah, Dorong Mahasiswa Perkuat Dakwah dan Intelektualitas

Berita Terbaru