Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM,.– Kepolisian Resor Gowa menggelar rilis resmi terkait pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Peristiwa terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

 

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah adanya laporan masyarakat dan pemberitaan yang ramai di ruang publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujar Kapolres saat press rilis, Sabtu (28/02/2026).

 

Ia menjelaskan, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

 

Kedua pelaku yang diamankan itu, berinisial FJ dan RF, masing-masing berusia 17 tahun.

 

“Aksi ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan,” ungkapnya.

 

Kapolres menegaskan, bahwa kedua pelaku diamankan berstatus anak di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.

 

Terkait motif, Kapolres Gowa menegaskan bahwa aksi pembusuran tersebut tidak dilatarbelakangi dendam pribadi.

 

“Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal khusus karena masih berusia di bawah umur.

 

“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

 

Penegasan Komitmen Kepolisian

 

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan, Polres Gowa berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

 

“Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, Polres Gowa akan terus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjadikan Kabupaten Gowa sebagai wilayah yang tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi atau menjadi korban tindak pidana dengan menghubungi layanan kepolisian di nomor darurat 110. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBPOM di Makassar Gelar Bimtek CPOBAB, Dorong Legalitas dan Daya Saing Obat Bahan Alam Lokal
Tokoh Agama Sulsel Soroti Pelaporan terhadap JK, Minta Pemerintah Bertindak Adil
Personel Polres Gowa Turun ke Jalan, Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusif 
Semarakkan CFD Makassar, BYD Haka Karebosi Ajak Warga Rasakan Langsung Mobil Listrik Lewat “M6 Moving in The City”
BYD Haka Karebosi Gelar Event “Hop Into a World of Colorful Surprises”, Tawarkan Promo Spesial hingga Hadiah Ratusan Juta
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
Panitia Qurban Masjid Raudhatul Muflihien Matangkan Persiapan, Tekankan Profesionalisme Kerja
Modus Baru Penipuan Catut Nama Aliyah Mustika Ilham, Warga Diminta Hati-Hati
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:30 WITA

BBPOM di Makassar Gelar Bimtek CPOBAB, Dorong Legalitas dan Daya Saing Obat Bahan Alam Lokal

Minggu, 19 April 2026 - 11:42 WITA

Tokoh Agama Sulsel Soroti Pelaporan terhadap JK, Minta Pemerintah Bertindak Adil

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WITA

Personel Polres Gowa Turun ke Jalan, Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusif 

Sabtu, 18 April 2026 - 22:40 WITA

Semarakkan CFD Makassar, BYD Haka Karebosi Ajak Warga Rasakan Langsung Mobil Listrik Lewat “M6 Moving in The City”

Sabtu, 18 April 2026 - 22:21 WITA

BYD Haka Karebosi Gelar Event “Hop Into a World of Colorful Surprises”, Tawarkan Promo Spesial hingga Hadiah Ratusan Juta

Berita Terbaru