Pemuda di Makassar Ancam Mantan Kekasih Sebarkan VCS Lantaran Tidak Terima Diputuskan

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi/int

i

ilustrasi/int

FILALIN, MAKASSAR – IS (27), pemuda 26 tahun asal Jalan Parang Malu’lu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.

IS diamankan Unit Opsnal Polsek Mariso lantaran hendak menyebarkan video call seks (VCS) mantannya SM (24).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (14/12/22) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diamankan atas kasus tindak pidana pornografi,” kata Lando, Kamis (15/12/22).

Lando menceritakan, awalnya pelaku berpacaran dengan korban. Namun hubungan keduanya kandas di tengah jalan.

Karena tak terima diputuskan, pelaku kemudian mengajak korban untuk balikan. Sayangnya, korban sudah tidak mau.

“Akhirnya pelaku mengancam korban dengan mengatakan korban akan dibunuh dan menyebarkan foto telanjang yang mana pada waktu itu pelaku memaksa video call dan pelaku diam-diam meng-capture video call tersebut dan menjadikannya ancaman kepada korban apabila korban ingin pisah dari hubungan pacaran tersebut dengan pelaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah meng-capture video korban pada saat tanpa busana.

“Pelaku mengancam korban dengan cara akan memviralkan korban tanpa busana jika korban tidak Kembali pacaran dengan pelaku,” tandasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 HP jenis Oppo Reno 6 diamankan diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Investigasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sinjai
Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa
Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:21 WITA

OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:33 WITA

OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:07 WITA

Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:17 WITA

Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:23 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Investigasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sinjai

Berita Terbaru