FILALIN, MAKASSAR – IS (27), pemuda 26 tahun asal Jalan Parang Malu’lu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.
IS diamankan Unit Opsnal Polsek Mariso lantaran hendak menyebarkan video call seks (VCS) mantannya SM (24).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (14/12/22) malam.
“Pelaku diamankan atas kasus tindak pidana pornografi,” kata Lando, Kamis (15/12/22).
Lando menceritakan, awalnya pelaku berpacaran dengan korban. Namun hubungan keduanya kandas di tengah jalan.
Karena tak terima diputuskan, pelaku kemudian mengajak korban untuk balikan. Sayangnya, korban sudah tidak mau.
“Akhirnya pelaku mengancam korban dengan mengatakan korban akan dibunuh dan menyebarkan foto telanjang yang mana pada waktu itu pelaku memaksa video call dan pelaku diam-diam meng-capture video call tersebut dan menjadikannya ancaman kepada korban apabila korban ingin pisah dari hubungan pacaran tersebut dengan pelaku,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah meng-capture video korban pada saat tanpa busana.
“Pelaku mengancam korban dengan cara akan memviralkan korban tanpa busana jika korban tidak Kembali pacaran dengan pelaku,” tandasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 HP jenis Oppo Reno 6 diamankan diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.