Pemuda di Makassar Ancam Mantan Kekasih Sebarkan VCS Lantaran Tidak Terima Diputuskan

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi/int

i

ilustrasi/int

FILALIN, MAKASSAR – IS (27), pemuda 26 tahun asal Jalan Parang Malu’lu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.

IS diamankan Unit Opsnal Polsek Mariso lantaran hendak menyebarkan video call seks (VCS) mantannya SM (24).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (14/12/22) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diamankan atas kasus tindak pidana pornografi,” kata Lando, Kamis (15/12/22).

Lando menceritakan, awalnya pelaku berpacaran dengan korban. Namun hubungan keduanya kandas di tengah jalan.

Karena tak terima diputuskan, pelaku kemudian mengajak korban untuk balikan. Sayangnya, korban sudah tidak mau.

“Akhirnya pelaku mengancam korban dengan mengatakan korban akan dibunuh dan menyebarkan foto telanjang yang mana pada waktu itu pelaku memaksa video call dan pelaku diam-diam meng-capture video call tersebut dan menjadikannya ancaman kepada korban apabila korban ingin pisah dari hubungan pacaran tersebut dengan pelaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah meng-capture video korban pada saat tanpa busana.

“Pelaku mengancam korban dengan cara akan memviralkan korban tanpa busana jika korban tidak Kembali pacaran dengan pelaku,” tandasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 HP jenis Oppo Reno 6 diamankan diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 
Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar
Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas
Usai Digusur, Petani Laoli Gugat Legalitas Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar
DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian
Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polresta Gowa Rawat Silaturahmi dengan Para Senior
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:34 WITA

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 

Selasa, 1 September 2026 - 21:16 WITA

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

Selasa, 1 September 2026 - 11:03 WITA

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37 WITA

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:54 WITA

Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru