Pemuda di Makassar Ancam Mantan Kekasih Sebarkan VCS Lantaran Tidak Terima Diputuskan

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi/int

i

ilustrasi/int

FILALIN, MAKASSAR – IS (27), pemuda 26 tahun asal Jalan Parang Malu’lu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.

IS diamankan Unit Opsnal Polsek Mariso lantaran hendak menyebarkan video call seks (VCS) mantannya SM (24).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (14/12/22) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diamankan atas kasus tindak pidana pornografi,” kata Lando, Kamis (15/12/22).

Lando menceritakan, awalnya pelaku berpacaran dengan korban. Namun hubungan keduanya kandas di tengah jalan.

Karena tak terima diputuskan, pelaku kemudian mengajak korban untuk balikan. Sayangnya, korban sudah tidak mau.

“Akhirnya pelaku mengancam korban dengan mengatakan korban akan dibunuh dan menyebarkan foto telanjang yang mana pada waktu itu pelaku memaksa video call dan pelaku diam-diam meng-capture video call tersebut dan menjadikannya ancaman kepada korban apabila korban ingin pisah dari hubungan pacaran tersebut dengan pelaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah meng-capture video korban pada saat tanpa busana.

“Pelaku mengancam korban dengan cara akan memviralkan korban tanpa busana jika korban tidak Kembali pacaran dengan pelaku,” tandasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 HP jenis Oppo Reno 6 diamankan diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Menjadi Polresta, Gowa Siap Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 
OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN
Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Djaya Jumain: Masyarakat Gowa Diminta Menghentikan Penyebaran Informasi yang Menyerang Kehormatan Bupati Gowa
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WITA

Resmi Menjadi Polresta, Gowa Siap Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WITA

KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:39 WITA

OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:09 WITA

Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:51 WITA

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi

Berita Terbaru