Hukum  

Ratusan Saksi Dugaan Korupsi Kontainer Recover Diperiksa Maraton

FILALIN, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer recover di Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.

Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, sudah ada ratusan saksi yang diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Total yang akan diambil keterangannya itu ada 500 orang,” ucap Fadli via pesan singkat whatsapp, Kamis (15/12/22).

Ia berharap masyarakat dapat bersabar menanti perkembangan penyelidikan yang tengah berlangsung. Penanganan kasus tindak pidana korupsi, kata dia, membutuhkan waktu yang lama.

“Intinya penanganan kasus ini berjalan secara profesional dan proporsional. Kita akan maksimalkan penyelidikan. Sabar saja,” ujar Fadli sebelumnya.

Sebelumnya, sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel terus meneriakkan dukungan kepada Polda Sulsel dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer tecover tahun 2021 di Kota Makassar yang telah menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu.

Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma mengaku mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang saat ini tengah memaksimalkan penyelidikan dengan memeriksa maraton sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui kegiatan pengadaan kontainer recover tersebut.

“Tentulah sebagai bagian dari masyarakat Kota Makassar tentunya sangat mendukung penyelidikan kasus ini. Kami yakin dalam kegiatan pengadaan kontainer recover ini nantinya ada temuan dugaan perbuatan melawan hukum yang kaitannya erat dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara,” ucap Farid.

Penyidik, kata dia, dapat mengawali penyelidikan dengan mendalami mekanisme tata cara pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018.

“Di situ pintu masuknya. Di mana dalam aturan yang dimaksud diatur mengenai tahapan pengadaan meliputi perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian pembayaran. Tinggal didalami saja apakah semua tahapan yang dimaksud sudah berjalan sesuai aturan yang ada atau tidak,” terang Farid.

Dalam tahapan perencanaan pengadaan misalnya, kata Farid, apakah sudah dilakukan proses identifikasi kebutuhan barang/jasa, analisa ketersediaan sumber daya serta mengatur penetapan cara pengadaan barang/jasa yang dimaksud.

Kemudian masuk dalam tahapan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia. Di mana dalam tahapan tersebut ada penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), pemeriksaan bersama dan rapat persiapan, serah terima lapangan, penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP), pelaksanaan pekerjaan, perhitungan hasil pekerjaan serta serah terima hasil pekerjaan.

“Prosesnya itu semua harus didalami apakah sudah sesuai aturan atau mekanisme yang ada atau tidak. Kita tunggu saja proses penyelidikan yang sementara berjalan,” jelas Farid.

Tak sampai di situ, Penyidik juga harus menelusuri bagaimana jalannya proses penyelesaian pembayaran dalam kegiatan pengadaan kontainer recover yang ada. Di mana tentunya mengacu pada kontrak, bukti pembayaran dan pos audit.

“Jangan lupa juga dalami peran APIP sejauh mana mereka menjalankan kewenangan atau fungsi pengawasannya dan pendampingannya selama kegiatan pengadaan kontainer recover berlangsung terhitung sejak proses perencanaan hingga pembayaran,” kata Farid.

Diketahui, pengadaan ratusan Kontainer Recover yang merupakan bagian dari program penanganan Covid-19 yang bernama Makassar Recover itu, dilaksanakan dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp15,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Dalam perjalanannya, pengadaan kontainer recover tersebut sempat mendapat sorotan lantaran penempatannya yang dianggap tidak tepat. Ada yang ditempatkan di atas trotoar jalan hingga merusak salah satu taman kota yang ada di Makassar.

Penulis: RZL