FILALIN, MAROS – Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Syarifuddin mewakili Kapolres Maros menghadiri Penyuluhan Hukum bertempat di Aula Smp Neg.10 Desa Tukamasea Kec. Bantimurung Kab. Maros, Selasa (20/12/22).
Kegiatan yang dihadiri Kadis PMD Muh. Idrus ,Camat Bantimurung Syamsul, Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory, Polres, Kades Tukamasea Makmur, beserta pelajar dan warga masyarakat.
Kasat Narkoba sebagai Pemateri memberikan penyuluhani terkait penyalahgunaan serta bahaya mengkomsumsi Narkoba, kepada pelajar dan Masyarakat Desa Tukamasea.
“Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar dan masyarakat sudah seyogyanya menjadi tanggung jawab kita bersama, dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba,” ucap Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya Ia berharap dan menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika, bilamana terjadi penyalahgunaan Narkoba di Desa Tukamasea segera melaporkan kepada aparat penegak hukum karena hal tersebut merupakan salah satu langkah pencegahan awal oleh masyarakat.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk berpartisipasi serta berperan mencegah terjadinya penyelagunaa narkotika,” tutupnya.