Bendungan Paselloreng yang terletak di Kecamatan Gilireng kini telah beroperasi pasca diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 9 September 2021 lalu. Akan tetapi penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang masuk areal dampak Bendungan Peselloreng belum selesai juga hingga Desember 2022, Senin (19/12/2022).
Ironisnya, seluruh tahapan pengadaan tanah untuk Bendungan Paselloreng telah selesai, yakni dari tahap pengukuran tanah, tahap penilaian, tahap persetujuan, hingga terbitnya undangan musyarawarah pembayaran beserta lampiran nominalnya yang telah diterima masyarakat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo tidak menuai titik terang pembayaran kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh bahwa masih terdapat 42, 97 hektar ganti rugi lahan masyarakat yang belum dibayarkan untuk ke tiga desa yang ada di Kec.Gilireng dan Maniangpajo, yakni Desa Paselloreng, Desa Arajang, Desa Minangatellue.
Pengacara masyarakat Desa Paselloreng, Desa Arajang, dan Desa Minangatellue yang terdampak Bendungan Paselloreng, Natsir Haris, SH.,MH mengatakan bahwa kami telah melayangkan surat Pengaduan kepada Dirjen Sumber Daya Air (SDA), Kementerian PUPR.
“Kita telah layangkan Pengaduan kepada Dirjen SDA Kementerian PUPR, karna seluruh tahapan proses pengadaan lahan bendungan Paselloreng telah selesai, namun Kepala BPN Wajo belum memproses pembayaran ganti rugi lahan klien kami (masyarakat). Padahal sejak 20 Mei 2022 klien kami sudah menerima undangan musyawarah ganti rugi lahannya beserta lampiran nominal yang akan di bayarkan kepada klien kami” ujar Natsir Haris.
Lanjut Natsir mengatakan bahwa kita akan melakukan upaya-upaya hukum, jika pembayaran ganti rugi lahan klien kami tidak dibayarkan.
“Kita sudah persiapan seluruh upaya hukum yang akan kita lakukan, jika pembayaran klien kami tidak ditindaklanjuti secepatnya” tambahnya.
Abdul Kadir Radjab, SH.,MH yang juga merupakan pengacara masyarakat dari tiga desa tersebut mengatakan bahwa kami telah melayangkan surat Pengaduan dan atau Somasi kepada seluruh instansi yang terkait dengan pengadaan tanah bendungan Paselloreng.
“Sejak dua minggu yang lalu, kami telah melayangkan surat Pengaduan kepada Dirjen SDA Kementerian PUPR dan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Deputi Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara terkait belum terbayarkannya ganti rugi lahan klien kami yang terdampak bendungan Paselloreng” ujarnya.
“Selain itu, kami telah layankan Surat Somasi
Kepada Kepala BPN Wajo, BBWS Pompengan Jeneberang, Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dan tembusan surat ke Bupati Wajo, Pengadilan Negeri Kelas 1 Wajo, Kejati Sulsel, Kanwil BPN Sulsel” tambah Abdul Kadir.
Lanjut, Abdul Kadir mengatakan bahwa kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak klien kami hingga mereka menerima hak ganti rugi lahannya yang terkena dampak bendungan Paselloreng.
“Pemerintah seharusnya bertanggungjawab penuh penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak bendungan Paselloreng. Kasian masyarakat haknya dikebiri oleh pihak yang berwenang dan berlarut-larut hingga kurang lebih 7 bulan lamanya, sejak masyarakat menerima undangan musyawarah pembayaran ganti lahannya disertai nominal pada tanggal 20 Mei 2022 yang akan dibayarkan, namun hingga penghujung akhir tahun 2022, Kepala BPN Wajo belum juga memproses berkas pembayaran ganti rugi lahan masyarakat” tutupnya. (*)