Biadab! Dosen Ini “Cabuli” Bocah 13 Tahun di Toilet Bandara

- Penulis

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, DENPASAR – Seorang dosen berinisial FBS (38) di tangkap Kepolisian Polda Bali usai mencabuli anak di bawah umur beinisial SK (13).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Telah di lakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan FBS sebagai tersangka di duga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” katanya, Selasa (10/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencabulan itu terjadi di dalam toilet Gate 3, terminal keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Juga : Kapolres Bone Arief Dody Hadiri Pembekalan Kades Terpilih

Peristiwa bermula saat korban bersama orang tuanya sedang menunggu penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta. Lalu, korban pergi ke toilet untuk buang air kecil.

Ketika hendak masuk ke toilet, dia melihat pelaku mengikutinya dari belakang. Saat sedang buang air kecil, pelaku kerap melirik alat vital korban.

Kemudian, korban ke wastafel untuk cuci tangan dan berpapasan dengan pelaku. Saat itu korban di ajak masuk ke dalam toilet oleh pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

“Korban merasa seperti di hipnotis terlapor (pelaku) dan bersedia di tuntun oleh terlapor untuk masuk bilik (toilet) jongkok,” jelas Bayu.

Baca Juga : KKB Papua Kembali Tebar Teror, Bakar Sekolah hingga Tembak Pesawat

“Setelah itu, korban disuruh sembunyi di dalam kamar mandi dan tersangka keluar mendahului. Kemudian korban ketakutan di dalam kamar mandi. Setelah beberapa lama baru berani keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bali. Pelaku akhirnya di tangkap dan di tetapkan sebagai tersangka.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku di tuntut dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manager PLN UPT Makassar Audiensi dengan Kapolres Enrekang, Bahas Mitigasi Karhutla dan Pengamanan Aset Transmisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Makassar Lebih dari 60.000 Tabung Sepanjang September
Field Trip Science Athirah: Menanam Mangrove, Menjaga Masa Depan Lingkungan
KPPU DAN AMSI BAHAS DAMPAK AI TERHADAP   PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI MEDIA DIGITAL
Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dorong UMKM Naik Kelas melalui Pelatihan Barista di Mall Nipah Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Blokir Lebih dari 11.000 QR Code BBM Subsidi
Pelindo Luncurkan Layanan Onshore Power Supply di Tanjung Priok, Dorong Transformasi Green Port
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Hingga Agustus Naik 12,9% 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:10 WITA

Manager PLN UPT Makassar Audiensi dengan Kapolres Enrekang, Bahas Mitigasi Karhutla dan Pengamanan Aset Transmisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:08 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Makassar Lebih dari 60.000 Tabung Sepanjang September

Jumat, 18 September 2026 - 17:56 WITA

Field Trip Science Athirah: Menanam Mangrove, Menjaga Masa Depan Lingkungan

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WITA

KPPU DAN AMSI BAHAS DAMPAK AI TERHADAP   PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI MEDIA DIGITAL

Jumat, 18 September 2026 - 16:17 WITA

Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dorong UMKM Naik Kelas melalui Pelatihan Barista di Mall Nipah Makassar

Berita Terbaru