Hukum  

Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Kedua Divonis Nihil

Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Kedua Divonis Nihil

FILALIN, JAKARTA – Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) lolos dari tuntutan hukuman mati. Ia divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/1/2023).

Vonis nihil ini dijatuhkan karena Benny telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ucap hakim ketua sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Terdapat beberapa alasan dari hakim yang memutuskan menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny. Pertama, hakim menilai JPU melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang di dakwakan.

Baca Juga : Polisi Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional… 43 Kg Sabu Gagal Edar

Kedua, hakim menilai JPU tak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu di kasus ini.

Ketiga, hakim menilai korupsi yang di lakukan Benny dilakukan saat negara dalam kondisi aman.
“Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan,” ucap hakim.

“Keempat, terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan,” kata hakim.

Selain itu, hakim menjatuhkan vonis tambahan berupa mengganti rugi uang negara sebanyak Rp 5,733 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731 (5,733 triliun),” kata hakim.

Sebelumnya, Benny di tuntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 22,7 triliun. Benny terbukti melakukan tindak korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada tahun 2012-2019.

Baca juga : Revaldo 3 kali berkasus Narkoba ! Netizen, Kirain Di Film Doang

Hal yang meringankan vonis nihil ini karena Benny di anggap bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

“Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespons vonis nihil yang dijatuhkan kepada Benny Tjokro.
“Itu kita masih pelajari. Pokoknya di pelajari dan kita menghormati putusan hakim. Ada pendapat dari pimpinan dari JPU baru kita sampaikan ya,” imbuh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.