Gegara Rp1,3 Milyar Mpok Alpa Laporkan Sahabatnya

- Penulis

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:15 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, JAKARTA – Sang komedian Mpok Alpa laporkan sahabatnya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar 1.3 Milyar.

Hal itu, Mpok Alpa ungkapkan pada jumpa pers setelah melaporkan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (01/02/2023).

Sang komedian tersebut, mengaku baru sempat melaporkan sahabatnya yang berinisial S karena baru sekarang memiliki waktu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan hari ini karena kemarin masih sibuk syuting. Karena nggak ada waktu,” kata Mpok Alpa.

“Kita (Mbok Alpa dengan Kuasa hukumnya) baru selesai membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pidana penggelapan,” tambah Zaky Ramadan.

Sementara kuasa hukum Mpok Alpa, Zaky Ramadan menjelaskan kejadian itu bermula ketika kliennya mempercayakan sahabatnya dengan sejumlah uang yang dijadikan investasi membangun rumah.

Tetapi pada saat di cek, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

“Informasi rumah ada, sewaktu-waktu terlapor berinisial S meminta Mpok Alpa untuk pencairan uang sebesar 50 juta untuk renovasi rumah. Mencarikan ke orang lain dengan jaminan surat gemparan ini. Sesudah kami cek ternyata bukan milik dia,” ujar Zaki

“Total kerugian 1 M lebih, atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ,” sambungnya.

Nina Carolina atau biasa disapa dengan Mbok Alpa, melakukan pelaporan tersebut karena merasa ditipu oleh sahabatnya. Bahkan, uang tersebut bernilai 1,3 Milyar.

Sebelumnya, Mpok Alpa sudah menunggu itikad baik dari sahabat, untuk permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ia tak kunjung muncul ketika pihaknya melayangkan surat peringatan.

Diketahui , Mpok Alpa melaporkan sahabatnya di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan terkait pasal 378 tentang Penipuan. Tak hanya itu ia laporkan juga dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.(***)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Industri Kopi Lokal, NIPAH PARK Gelar Makassar Coffee Fest 2026
Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
INDEPENDENCE FEST : RAYAKAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DENGAN MENGINAP 3 HARI 2 MALAM HANYA IDR 1.181.000 NETT DI VASAKA HOTEL MAKASSAR
Makassar Half Marathon 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp52,3 Miliar
MUI Makassar Perkuat Ukhuwah Lintas Agama untuk Jaga Harmoni Kota
Pekan Olah Raga Nipah 2026 Hadirkan Konsep Ramah Lingkungan, Kolaborasi dengan Rasa Pasar Olah Limbah Jadi Instalasi
The Art of Wedding Gallery #10 Hadir di Makassar, Four Points Gandeng 50 Vendor Profesional dan Siapkan Paket untuk Semua Budget
Kapolda Sulsel Dukung Balance Bike Makassar Championship 2026, Dorong Pembinaan Karakter Anak Sejak Dini
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:56 WITA

Dukung Industri Kopi Lokal, NIPAH PARK Gelar Makassar Coffee Fest 2026

Senin, 14 September 2026 - 20:39 WITA

Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:48 WITA

INDEPENDENCE FEST : RAYAKAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DENGAN MENGINAP 3 HARI 2 MALAM HANYA IDR 1.181.000 NETT DI VASAKA HOTEL MAKASSAR

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:47 WITA

Makassar Half Marathon 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp52,3 Miliar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:33 WITA

MUI Makassar Perkuat Ukhuwah Lintas Agama untuk Jaga Harmoni Kota

Berita Terbaru