Gegara Rp1,3 Milyar Mpok Alpa Laporkan Sahabatnya

- Penulis

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, JAKARTA – Sang komedian Mpok Alpa laporkan sahabatnya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar 1.3 Milyar.

Hal itu, Mpok Alpa ungkapkan pada jumpa pers setelah melaporkan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (01/02/2023).

Sang komedian tersebut, mengaku baru sempat melaporkan sahabatnya yang berinisial S karena baru sekarang memiliki waktu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan hari ini karena kemarin masih sibuk syuting. Karena nggak ada waktu,” kata Mpok Alpa.

“Kita (Mbok Alpa dengan Kuasa hukumnya) baru selesai membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pidana penggelapan,” tambah Zaky Ramadan.

Sementara kuasa hukum Mpok Alpa, Zaky Ramadan menjelaskan kejadian itu bermula ketika kliennya mempercayakan sahabatnya dengan sejumlah uang yang dijadikan investasi membangun rumah.

Tetapi pada saat di cek, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

“Informasi rumah ada, sewaktu-waktu terlapor berinisial S meminta Mpok Alpa untuk pencairan uang sebesar 50 juta untuk renovasi rumah. Mencarikan ke orang lain dengan jaminan surat gemparan ini. Sesudah kami cek ternyata bukan milik dia,” ujar Zaki

“Total kerugian 1 M lebih, atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ,” sambungnya.

Nina Carolina atau biasa disapa dengan Mbok Alpa, melakukan pelaporan tersebut karena merasa ditipu oleh sahabatnya. Bahkan, uang tersebut bernilai 1,3 Milyar.

Sebelumnya, Mpok Alpa sudah menunggu itikad baik dari sahabat, untuk permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ia tak kunjung muncul ketika pihaknya melayangkan surat peringatan.

Diketahui , Mpok Alpa melaporkan sahabatnya di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan terkait pasal 378 tentang Penipuan. Tak hanya itu ia laporkan juga dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.(***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT SILATURAHMI, VASAKA HOTEL MAKASSAR GELAR GSM BERTEMA ARABIAN
ARYADUTA Makassar Hadirkan “Tjakap Djiwa” sebagai Awal Program Wellness & Pembuka Season “Sapta Rasa”
Dari Yoga hingga Padel, NIPAH PARK Jadi Destinasi Olahraga di Tengah Kota
ARTOTEL GROUP LUNCURKAN “A REBELLIOUS HUNGER”, INISIATIF DINING BERKELANJUTAN BERBASIS PLANT-BASED DI SELURUH PROPERTI
RCC Gelar Halal Bihalal: Gowes Keliling Kota Makassar Dilanjutkan Menikmati Konro
FESTIVAL BEDUG RAMADHAN MASJID AL MARKAZ AL ISLAMI KOLABORASI DENGAN BANK MEGA SYARIAH
Plataran Six Series Siap Digelar di Enam Destinasi Plataran Sepanjang 2026
MaRI Fashion Week 2026 Hadirkan Pesona Busana Modest dalam “The Soul of Ramadan Raya”
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:31 WITA

PERKUAT SILATURAHMI, VASAKA HOTEL MAKASSAR GELAR GSM BERTEMA ARABIAN

Sabtu, 25 April 2026 - 19:10 WITA

ARYADUTA Makassar Hadirkan “Tjakap Djiwa” sebagai Awal Program Wellness & Pembuka Season “Sapta Rasa”

Selasa, 21 April 2026 - 16:02 WITA

Dari Yoga hingga Padel, NIPAH PARK Jadi Destinasi Olahraga di Tengah Kota

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WITA

ARTOTEL GROUP LUNCURKAN “A REBELLIOUS HUNGER”, INISIATIF DINING BERKELANJUTAN BERBASIS PLANT-BASED DI SELURUH PROPERTI

Sabtu, 4 April 2026 - 11:31 WITA

RCC Gelar Halal Bihalal: Gowes Keliling Kota Makassar Dilanjutkan Menikmati Konro

Berita Terbaru