Gegara Rp1,3 Milyar Mpok Alpa Laporkan Sahabatnya

- Penulis

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, JAKARTA – Sang komedian Mpok Alpa laporkan sahabatnya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar 1.3 Milyar.

Hal itu, Mpok Alpa ungkapkan pada jumpa pers setelah melaporkan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (01/02/2023).

Sang komedian tersebut, mengaku baru sempat melaporkan sahabatnya yang berinisial S karena baru sekarang memiliki waktu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan hari ini karena kemarin masih sibuk syuting. Karena nggak ada waktu,” kata Mpok Alpa.

“Kita (Mbok Alpa dengan Kuasa hukumnya) baru selesai membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pidana penggelapan,” tambah Zaky Ramadan.

Sementara kuasa hukum Mpok Alpa, Zaky Ramadan menjelaskan kejadian itu bermula ketika kliennya mempercayakan sahabatnya dengan sejumlah uang yang dijadikan investasi membangun rumah.

Tetapi pada saat di cek, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

“Informasi rumah ada, sewaktu-waktu terlapor berinisial S meminta Mpok Alpa untuk pencairan uang sebesar 50 juta untuk renovasi rumah. Mencarikan ke orang lain dengan jaminan surat gemparan ini. Sesudah kami cek ternyata bukan milik dia,” ujar Zaki

“Total kerugian 1 M lebih, atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ,” sambungnya.

Nina Carolina atau biasa disapa dengan Mbok Alpa, melakukan pelaporan tersebut karena merasa ditipu oleh sahabatnya. Bahkan, uang tersebut bernilai 1,3 Milyar.

Sebelumnya, Mpok Alpa sudah menunggu itikad baik dari sahabat, untuk permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ia tak kunjung muncul ketika pihaknya melayangkan surat peringatan.

Diketahui , Mpok Alpa melaporkan sahabatnya di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan terkait pasal 378 tentang Penipuan. Tak hanya itu ia laporkan juga dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.(***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aerotel Smile Makassar Hadirkan Promo Buka Puasa AYCE Kambing Guling Mulai Rp99 Ribu
VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN PROMO SPESIAL JANUARI : MENGINAP NYAMAN DENGAN HARGA LEBIH HEMAT
HoRe Expo & Bazaar Kuliner 2026 PHRI Sulsel Resmi Dibuka di Makassar
Gen Z Siap Unjuk Karya di Collabonation Talent Lab IM3
IM3 Luncurkan “Collabonation Talent Lab”, Bantu Anak Muda Siap Hadapi Dunia Kerja Berbasis AI
Live Streaming Radio Makin Stabil Berkat Jaringan IM3, Pengguna Akui Pengalaman Mendengar Lebih Nyaman
Mangara Jazz Project Persembahkan Album “The Sounds of Makassar” Merayakan Hari Jadi ke-418 Kota Makassar
Hadir di GIIAS Makassar 2025, Kalla Toyota Bawa Semangat Toyota Ada Untuk Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:51 WITA

Aerotel Smile Makassar Hadirkan Promo Buka Puasa AYCE Kambing Guling Mulai Rp99 Ribu

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:57 WITA

VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN PROMO SPESIAL JANUARI : MENGINAP NYAMAN DENGAN HARGA LEBIH HEMAT

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:13 WITA

HoRe Expo & Bazaar Kuliner 2026 PHRI Sulsel Resmi Dibuka di Makassar

Sabtu, 15 November 2025 - 08:54 WITA

Gen Z Siap Unjuk Karya di Collabonation Talent Lab IM3

Sabtu, 15 November 2025 - 08:44 WITA

IM3 Luncurkan “Collabonation Talent Lab”, Bantu Anak Muda Siap Hadapi Dunia Kerja Berbasis AI

Berita Terbaru

Berita

Kongres IMPS Istimewa XXXlV Berakhir dengan Sukses

Senin, 9 Feb 2026 - 05:22 WITA