Selama Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin

- Penulis

Minggu, 5 Februari 2023 - 11:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin

i

Selama Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin

FILALIN,MAKASSAR – Pada bulan Januari 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online ( pinjol) tanpa izin.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:

– 2 entitas melakukan kegiatan money game;

– 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin;

– 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh; dan

-4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

50 Pinjaman Online Ilegal

SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. (****)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transaksi Pakai Kallafriends di SAO Eating Point MaRI Berhadiah Emas
Haka Auto Siapkan Bengkel Siaga Mudik BYD di Makassar Selama Periode Lebaran 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung
KPPU SIDAK PASAR SERENTAK DI 7 WILAYAH, AWASI HARGA DAN DISTRIBUSI PANGAN JELANG LEBARAN
Tonggak Baru Era Mobilitas Berkelanjutan: BYD Pimpin Inovasi melalui Terobosan Teknologi Global dan Penguatan Ekosistem NEV di Indonesia
Pegadaian Kanwil VI SulselBarRa Maluku Santuni Anak Yatim dalam Kegiatan Safari Ramadhan
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat, Dave Hendrik – Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:02 WITA

Transaksi Pakai Kallafriends di SAO Eating Point MaRI Berhadiah Emas

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:41 WITA

Haka Auto Siapkan Bengkel Siaga Mudik BYD di Makassar Selama Periode Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:15 WITA

KPPU SIDAK PASAR SERENTAK DI 7 WILAYAH, AWASI HARGA DAN DISTRIBUSI PANGAN JELANG LEBARAN

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:14 WITA

Tonggak Baru Era Mobilitas Berkelanjutan: BYD Pimpin Inovasi melalui Terobosan Teknologi Global dan Penguatan Ekosistem NEV di Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:03 WITA

Pegadaian Kanwil VI SulselBarRa Maluku Santuni Anak Yatim dalam Kegiatan Safari Ramadhan

Berita Terbaru