Breaking News
*Wujudkan Peluang Tanpa Batas, Indosat Ooredoo Hutchison Dukung Kebangkitan UMKM Manongkoki Melalui Desa Digital IM3* Makassar, 30 September 2023 – Perekonomian Kabupaten Takalar saat ini terus dipacu di berbagai sektor. Selain industri perikanan, Kabupaten Takalar juga memiliki salah satu kawasan penghasil kerajinan mebel di Manongkoki yang telah ada sejak tahun 1970an dan telah menjadi mata pencaharian warga secara turun temurun. Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 kembali melanjutkan program “Desa Digital IM3” untuk memberdayakan masyarakat setempat, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Manongkoki sesuai dengan misi Empowering Indonesia yang diembannya. SVP – Head of Region Kalimantan & Sumapa Indosat Ooredoo Hutchison, Prio Sasongko, menjelaskan, “Akses terhadap teknologi digital saat ini menjadi hal penting yang perlu dirambah oleh UMKM untuk mengoptimalkan potensi ekonominya. Untuk itu, IM3 hadir memberdayakan sejumlah UMKM di Manongkoki dengan program pelatihan ‘Desa Digital IM3’. Kami berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas pegiat UMKM lokal dalam mewujudkan peluang tanpa batas.” Potensi kerajinan mebel Manongkoki menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Takalar. Sebagai lanjutan dari program Desa Digital, IM3 memberikan beragam pelatihan seperti pemanfaatan media sosial, digital marketing, Indosat IDE Academy, jurnalistik dasar, fotografi dan videografi. Program Desa Digital IM3 diharapkan bisa mendorong UMKM di Manongkoki untuk memanfaatkan teknologi digital secara maksimal agar industri mebel di sana bisa semakin maju dan mampu bersaing dengan kualitas yang lebih baik. “Salah satu tujuan Indosat adalah untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan. Kami meyakini pemanfaatan teknologi digital akan sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya UMKM. Dengan dukungan teknologi digital, komoditas yang mereka hasilkan akan dapat menjangkau pasar yang lebih luas serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Pri Tingkatkan Kompetensi Tenaga Surveyor, Bumi Karsa Laksanakan Pelatihan Real Time Kinematic Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai Fakultas Farmasi UIT Adakan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi MABA secara Luring dan Daring Pasar Seni Rupa ArtMakassar Resmi Dibuka, Disparekraf Ingin Digelar Tahun Depan

KPPU GELAR SIDANG PERDANA KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI DOREL FINANCE US, INC. OLEH PON HOLDINGS B.V.

JAKARTA, FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. hari ini di Kantor KPPU Jakarta. Sidang yang dilaksanakan secara campuran (hybrid) ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada tahun 2021. Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura, sementara Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022. Berdasarkan peraturan, Pon Holdings B.V. memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

Sesuai ketentuan tersebut, Pon Holdings B.V. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022. Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 1 April 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan dan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi yang diketuai oleh Komisioner Guntur S. Saragih dan didampingi oleh Komisioner Yudi Hidayat dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi tersebut, akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 11 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (*/rls)