Dituduh Mafia Tanah Dan Ditahan 13 Hari,Buruh Lepas Ini Minta Keadilan

MAKASSAR, FILALIN.COM, Ali Pangeran Dg. Ropu (52) seorang buruh harian lepas mencari keadilan hukum yang sebenar-benarnya tentang tanah miliknya. Hal ini terkait dengan kasus yang sempat melilitnya. Dimana dia sempat ditahan aparat kepolisian selama 13 hari dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.

Padahal menurut pengakuan Ali Pangeran Dg. Ropu (52) tanah yang dipersoalkan tersebut sudah memenangkan 3 kali di PTUN dikarenakan sesuai surat-surat tanah atas kepemilikan dan luas catatan tanah kepemilikan atas nama Ali Pangeran.

“Kok tiba-tiba saya ditangkap sebagai tersangka dan surat DPO pun diserahkan ke istri saya sekaligus di p21 oleh pihak penyidik kepolisian, selanjutnya dua tersangka pun dijemput yaitu Abdul Wahid (43) dan Lewa dacing (63) yang dijemput dirumahnya tepatnya di jalan gontang barat kelurahan tanjung merdeka kecamatan tamalate,” tuturnya.

Bukan hanya itu, Ali Pangeran yang sehari-harinya merupakan buruh harian lepas sempat viral pada saat penangkapan tiga pekan lalu tanggal 7 September 2023 dengan julukan mafia tanah, pemalsuan dokumen sekaligus penyerobotan lahan tersebut.

Dia menjelaskan jika Abdul Wahid dan Lewa dacing hanya ditahan semalam sedangkan dirinya ditahan selama 13 hari di polrestabes makassar. Sebagai terlapor dia bebas penangguhan pada hari Rabu 20 September 2023.

Ali Pangeran yang beralamat di jalan Deppasawi luar (RT.002/RW.005) Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate mengaku heran dengan disebutnya sebagai mafia tanah. Sebagai buruh lepas, dirinya bukanlah seorang yang berpendidikan tinggi.

“Bahwasanya siapa yang sebenar-benarnya mafia tanah dan siapa yang memalsukan dokumen sekaligus tanah siapa yang diserobot dan pemilik tanah yang diserobot atas nama siapa?” tuturnya Jumat (22/9/2023)

Ali Pangeran Dg. Ropu menegaskan bahwa seorang mafia tanah itu orang memiliki wawasan dan modal yang banyak serta menguasai komputer serta berkuasa di pemerintahan.

” saya ini seorang buruh harian lepas yang betul-betul masyarakat awam, kalau bisa betul-betul dibuktikan siapa-siapa otak pelakunya Pak polisi segera menangkap yang sebenar-benarnya mafia tanah adalah mempunyai power, jabatan dan kekuasaan di instansi,” tegasnya.

Dia yang sudah tiga kali memenangkan kasus sengketa tanah tersebut di PTUN berjalan ber bulan-bulan meminta meralat sekaligus memberikan hak Jawab yang sebenar-benarnya kronologis kejadian peristiwa tersebut yang di alami pada saat penangkapan di hari itu,” ujarnya.

Dia menjelaskan sebagai hak milik tanah garapan   yang sebenarnya yang diberikan dari pemerintah dinas PU bahwasanya ini lebih sisa tanah Ali Pangeran dari hasil pengukuran di tahun 1992. Lahan tersebut sejak tahun 1980 tanah tersebut sudah didiami oleh orang tua Almarhum yakni Pangeran Dg. Tayang dan di tahun 1987 awal penggarapan tanahnya dijadikan empang untuk bibit ikan jabir dan ikan bolu.

Sementara Muh Ali Pattiroi & Rekan kuasa hukum Ali Pangerab, membenarkan jika kliennya tersebut seorang buruh lepas. Dia menegaskan jika kasus ini kliennya sebagai terlapor dengan pelapor Walikota Makassar, Moeh Ramadhan Pomanto sudah memenangkan kasus tersebut. (*)