KPPU DENDA PON HOLDINGS B.V. ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI PENGAMBILALIHAN SAHAM DOREL FINANCE US, INC.

- Penulis

Jumat, 22 September 2023 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Pon Holdings B.V. sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Dorel Finance US, Inc. Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan atau Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance US, Inc. yang dilakukan oleh Pon Holdings B.V. hari ini di Kantor KPPU Jakarta. Bertindak sebagai Majelis Komisi dalam perkara tersebut, Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Yudi Hidayat, S.E., M.Si. dan Ukay Karyadi, S.E., M.E. sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada tahun 2021. Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura, Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022. Karena akuisisi tersebut mengakibatkan terpenuhinya ketentuan bagi transaksi yang wajib notifikasi, Pon Holdings B.V. wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Dalam proses penanganan perkara a quo, Majelis Komisi menerapkan relaksasi penegakan hukum berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2020, sehingga notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. kepada KPPU disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2022 menjadi pada tanggal 31 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pon Holdings B.V. diketahui baru melakukan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 1 April 2022. Hal tersebut membuktikan Pon Holdings B.V. telah terlambat melakukan notifikasi selama 31 (tiga puluh satu) hari kerja berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan dipertegas pada Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010. Namun mengingat adanya penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi atas penerapan relaksasi penegakan hukum berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020, maka keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham oleh Pon Holdings B.V. dalam perkara a quo adalah terhitung selama 1 (satu) hari kerja.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus Pon Holdings B.V. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis Komisi juga memerintahkan Pon Holdings B.V. untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Sebagai informasi, Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya. Pemeriksaan Cepat dilakukan karena Terlapor telah kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukit Baruga Siapkan Layanan Keamanan dan Kenyamanan untuk Warga Jelang Mudik Lebaran 2026
Pekan Ketiga Ramadan, Visitor Mal Ratu Indah Tembus 48 Ribu per Hari
Rayakan Lebaran Lebih Praktis dan Hangat Bersama Aryaduta Makassar
VASAKA HOTEL MAKASSAR BERBAGI KEBAHAGIAAN RAMADHAN BERSAMA ANAK YATIM
Kepala LLDIKTI Wil. IX Hadiri Buka Puasa Bersama dan Syukuran Prodi MIAN UIT Makassar Raih Akreditasi Unggul
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Gelar Konferensi Pers Kesiapan Energi Jelang Idul Fitri 1447 H
Kalla Toyota Hadirkan Layanan Siaga 24 Jam: Pastikan Perjalanan Mudik Lebaran 2026 Aman dan Nyaman
Mudik Aman Berbagi Harapan. SPJM Sediakan Bus untuk 360 Orang Pemudik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:18 WITA

Bukit Baruga Siapkan Layanan Keamanan dan Kenyamanan untuk Warga Jelang Mudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:46 WITA

Pekan Ketiga Ramadan, Visitor Mal Ratu Indah Tembus 48 Ribu per Hari

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:46 WITA

Rayakan Lebaran Lebih Praktis dan Hangat Bersama Aryaduta Makassar

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:45 WITA

VASAKA HOTEL MAKASSAR BERBAGI KEBAHAGIAAN RAMADHAN BERSAMA ANAK YATIM

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:41 WITA

Kepala LLDIKTI Wil. IX Hadiri Buka Puasa Bersama dan Syukuran Prodi MIAN UIT Makassar Raih Akreditasi Unggul

Berita Terbaru