OJK PANGGIL ADAKAMI KLARIFIKASI INFORMASI DI SOSMED

- Penulis

Sabtu, 23 September 2023 - 08:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,– Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.

  1. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
  2. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
  3. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Bah Terjang Sungai Kalimborang Maros, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Masih Dalam Pencarian
Polres Gowa Gelar Apel Siaga Kamtibmas Antisipasi AMARAH, May Day dan Isu Nasional
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindaklanjuti Pelanggaran Keselamatan di Area SPBU, Tegaskan Komitmen HSSE
Ini Alasan Masyarakat Pilih Tukar Tamabah New Veloz Hybrid
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Pasokan BBM Enrekang Aman, Antrean di SPBU Massemba Dipicu Lonjakan Arus Balik
Air Bah Terjang Sungai Kalimborang Maros, Tim SAR Gabungan Cari Dua Wisatawan yang Terseret Arus
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Kesiapan Energi dan Layanan SPBU Hadapi Arus Balik Lebaran
Dukung Infrastruktur IKN, Kalla Beton Suplai Beton Ready Mix untuk Proyek KIPP 1A dan 1B
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 16:11 WITA

Air Bah Terjang Sungai Kalimborang Maros, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Masih Dalam Pencarian

Senin, 30 Maret 2026 - 14:55 WITA

Polres Gowa Gelar Apel Siaga Kamtibmas Antisipasi AMARAH, May Day dan Isu Nasional

Senin, 30 Maret 2026 - 13:58 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindaklanjuti Pelanggaran Keselamatan di Area SPBU, Tegaskan Komitmen HSSE

Senin, 30 Maret 2026 - 13:51 WITA

Ini Alasan Masyarakat Pilih Tukar Tamabah New Veloz Hybrid

Senin, 30 Maret 2026 - 10:57 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Pasokan BBM Enrekang Aman, Antrean di SPBU Massemba Dipicu Lonjakan Arus Balik

Berita Terbaru