Kasus Mafia Tanah, Terlapor Akan Lapor Balik Walikota Makassar 

- Penulis

Selasa, 26 September 2023 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, Kasus Mafia Tanah, kini memasuki babak baru. Pasalnya terlapor sebelumnya Ali Pangeran melalui pengacaranya Muh Ali,SH, akan melapor balik Walikota Makassar H.Moeh Ramadhan Pomanto dan pihak BPN Makassar. Penegasan Muh Ali disampaikan usai melakukan pertemuan dengan pihak PTUN di jalan Pendidikan Makassar Selasa (26/9/2023).

Menurut Muh Ali dengan adanya putusan pengadilan yang inkhrah yang membatalkan sertifikat dari BPN dan Walikota Makassar, maka secara syah kliennya tidak bersalah. Dan dengan sendirinya sertifikat yang bersangkutan batal dan dinyatakan gugur.

“Secara hukum kita memenangkan gugatan pembatalan sertifikat dengan tergugat pihak BPN Makassar dan tergugat Intervensi Walikota Makassar Moeh Ramadhan Pomanto ke PTUN Makassar dan prosesnya sampai di Mahkamah Agung. Tapi gugutan kita diterima, dan jika tilik dengan adanya pembatan sertifikat tersebut maka ada juga unsur pidananya.karenanya kita akan melakukan laporan balik baik ke BPN maupun ke walikota makassar,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muh Ali menjelaskan bahwa ada pelanggaran adminirtasi dan pidana dalam kasus ini, sehingga sertifikat tersebut dibatalkan pengadilan. Karenanya dia mempertanyakan penerbitan sertifikat tersebut oleh pihak BPN.

Lebih jauh  Muh Ali menjelaskan sesuai dengan hasil putusan pengadilan, maka diberikan waktu selama 90 hari bagi pengugat untuk melaksanakan hasil pengadilan tersebut.

Sebelumnya Ali Pangeran selalu pemilik penggarap lahan di daerah tanjung bunga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan dan mafia tanah. Namun dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka laporan tersebut gugur dan tidak terbukti. Padahal Ali Pangeran sempat dinyatakan DPO dan ditahan pihak kepolisian selama 30 hari sebelum di bebaskan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN
OJK PERKUAT LITERASI PASAR MODAL SYARIAH DI UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan
Sekolah Islam Athirah Gelar RTM 2026, Rumuskan Strategi Perbaikan Berkelanjutan
PJM Wilayah 3 Lampaui Target RKAP, Produksi Pemanduan Capai 101 Persen dan Penundaan Tembus 113 Persen di Bulan Mei 2026
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, BBPOM di Makassar dan Pemkab Kepulauan Selayar Bersinergi Kendalikan AMR dan Cegah Peredaran Obat Setelan
Kunjungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Ke Hamburg Dalam Rangka Hamburg Sustainability Conference
Pelatihan Pengelolaan dan Budidaya Kolam Ikan serta Green House Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Desa Tinggimae
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:39 WITA

OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:04 WITA

OJK PERKUAT LITERASI PASAR MODAL SYARIAH DI UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:09 WITA

Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:58 WITA

Sekolah Islam Athirah Gelar RTM 2026, Rumuskan Strategi Perbaikan Berkelanjutan

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:33 WITA

PJM Wilayah 3 Lampaui Target RKAP, Produksi Pemanduan Capai 101 Persen dan Penundaan Tembus 113 Persen di Bulan Mei 2026

Berita Terbaru