PPN PMSE TERKINI: 161 PEMUNGUT DAN RP15,15 TRILIUN HASIL PUNGUTAN

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 20:58 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers, kinerja APBN regional Sulsel periode 31 Desember 2022, di Strada Cafe & Resto, Kamis (26/1).

i

konferensi pers, kinerja APBN regional Sulsel periode 31 Desember 2022, di Strada Cafe & Resto, Kamis (26/1).

JAKARTA,FILALIN.COM, – Sampai dengan 30 September 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan September 2023.

Penunjukan di bulan September 2023:

1. DeepL SE

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Squarespace Ireland Ltd.

3. Trendstream Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun

2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK DORONG ASN BATANG JADI BAGIAN DARI PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI PASAR MODAL
LPPM UIT Lanjutkan Monev Internal di FEB, Perkuat Arah Riset Ekonomi dan Bisnis yang Relevan dan Berdampak
Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026
EWAKO KAPOPOSANG: Bank Indonesia Hadirkan Layanan Rupiah  hingga Wilayah Kepulauan 3T Kabupaten Pangkep
Linieritas Penting,  Tetapi Guru Bukan Garis Lurus
Perkuat Ekosistem Pesisir Pangkep, Kalla Toyota Tanam 43.000   Pohon Mangrove dalam Rangka HUT KALLA ke-74 
FIN EXPO BIK 2026 PERKUAT SINERGI DAN PERLUAS AKSES KEUANGAN MASYARAKAT SULAWESI SELATAN
Sambut Bulan Oktober, ARYADUTA Makassar Hadirkan Promo Menerpa “Octotreats Staycation” dengan Pemandangan Pantai yang Mempesona
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:33 WITA

OJK DORONG ASN BATANG JADI BAGIAN DARI PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI PASAR MODAL

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:39 WITA

LPPM UIT Lanjutkan Monev Internal di FEB, Perkuat Arah Riset Ekonomi dan Bisnis yang Relevan dan Berdampak

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:05 WITA

Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WITA

EWAKO KAPOPOSANG: Bank Indonesia Hadirkan Layanan Rupiah  hingga Wilayah Kepulauan 3T Kabupaten Pangkep

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:44 WITA

Perkuat Ekosistem Pesisir Pangkep, Kalla Toyota Tanam 43.000   Pohon Mangrove dalam Rangka HUT KALLA ke-74 

Berita Terbaru

Berita

Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026

Senin, 5 Okt 2026 - 21:05 WITA