JAKARTA,FILALIN.COM, — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Indonesian Intellectual Society (INTIS) memberikan analisis akademik secara kritis dan objektif terkait kebijakan pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. INTIS menilai, meski program tersebut didasari iktikad mulia untuk memperluas akses pendidikan, skema penerapan yang tidak presisi berpotensi memicu disrupsi berat dan menekan keberlanjutan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.
Ketua Umum DPP Indonesian Intellectual Society, Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, S.T., M.T., M.M., M.H., menegaskan bahwa ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia berdiri di atas dua pilar utama yang saling melengkapi, yaitu PTN dan PTS. Saat ini, mayoritas mahasiswa Indonesia justru menempuh pendidikan di kampus swasta.
”Kebijakan membebaskan biaya kuliah di PTN tanpa memperhitungkan ekosistem PTS dapat menimbulkan migrasi calon mahasiswa secara masif ke kampus negeri. Jika hal ini terjadi tanpa kontrol, PTS yang mengandalkan dana operasional dari biaya pendidikan mahasiswa akan mengalami krisis finansial, penurunan mutu, hingga ancaman penutupan lembaga secara massal,” ujar Dr. Affandy Agusman Aris di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Analisis Akademik Kritis DPP INTIS
1.Distorsi Pasar dan Disparitas Ekosistem: Pembebasan biaya secara sepihak di PTN berpotensi menciptakan ketimpangan persaingan yang tidak sehat (uneven playing field) antara PTN dan PTS.
2.Keterbatasan Daya Tampung PTN: PTN memiliki keterbatasan sarana, prasarana, dan tenaga pengajar. Memaksa PTN menampung lonjakan mahasiswa tanpa batas daya tampung berisiko menurunkan standar rasio dosen-mahasiswa dan kualitas lulusan.
3.Ancaman Ketimpangan Kualitas Pendidikan: Jika anggaran negara terserap hanya untuk menyubsidi operasional PTN, PTS yang membina masyarakat di berbagai daerah terpencil akan makin tertinggal secara fasilitas dan akreditasi.
Solusi Strategis, Profesional, dan Terukur dari INTIS
Sebagai bentuk kontribusi konstruktif kepada Pemerintah, DPP Indonesian Intellectual Society di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Affandy Agusman Aris menyodorkan empat formulasi solusi yang terukur dan berkeadilan:
1.Skema Voucher Pendidikan Berbasis Mahasiswa (Student-Centered Funding):
Pemerintah disarankan tidak menyalurkan anggaran gratis langsung ke institusi PTN, melainkan memberikan voucher pendidikan atau pembiayaan berbasis Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Plus yang melekat pada mahasiswa. Dengan skema ini, mahasiswa berhak memilih untuk berkuliah di PTN maupun PTS berakreditasi baik dengan subsidi negara yang setara.
2.Penguncian Kuota Ketat dan Pembatasan Daya Tampung PTN:
Pemerintah wajib menetapkan regulasi batas atas (caping) penerimaan mahasiswa baru di PTN berdasarkan rasio ideal dosen dan fasilitas. Hal ini penting untuk menjaga standar mutu PTN sekaligus menjaga ketersediaan calon mahasiswa bagi PTS.
3.Subsidized Operational Support (SOS) untuk PTS Daerah:
Pemerintah memberikan insentif bantuan operasional serta hibah fasilitas riset dan laboratorium secara proporsional kepada PTS yang melayani mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah atau yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
4.Kemitraan Strategis Konsorsium PTN-PTS:
Mewajibkan PTN yang menerima dana subsidi negara untuk melakukan kolaborasi akademik (credit transfer, berbagi sarana laboratorium, serta joint research) bersama PTS di sekitarnya guna mengangkat kualitas PTS secara sistematis.
”Niat luhur Presiden Prabowo untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus kita kawal bersama. Namun, regulasinya harus dibuat secara proporsional. Solusi yang kami tawarkan memastikan bahwa setiap anak bangsa mendapatkan hak pendidikan gratis atau terjangkau, tanpa harus mengorbankan eksistensi dan peran historis PTS yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di Indonesia,” tutup Dr. Affandy Agusman Aris.
DPP Indonesian Intellectual Society menyatakan siap berdialog dan duduk bersama dengan DPR RI Komisi X, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna mematangkan skema kebijakan ini agar terwujud perimbangan yang ideal menuju Indonesia Emas.
(*/Dr.Affandy Agusman Aris, ST, MT, MH, MM).


















