PPN PMSE TERKINI: 161 PEMUNGUT DAN RP15,15 TRILIUN HASIL PUNGUTAN

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers, kinerja APBN regional Sulsel periode 31 Desember 2022, di Strada Cafe & Resto, Kamis (26/1).

i

konferensi pers, kinerja APBN regional Sulsel periode 31 Desember 2022, di Strada Cafe & Resto, Kamis (26/1).

JAKARTA,FILALIN.COM, – Sampai dengan 30 September 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan September 2023.

Penunjukan di bulan September 2023:

1. DeepL SE

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Squarespace Ireland Ltd.

3. Trendstream Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun

2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

-UPZ Al-Markaz Himpun Zakat Rp17 Juta hingga Hari ke-17 Ramadan
Launching New Veloz Hybrid di TSL Makassar, Toyota Dorong Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan
Mengusung Tema “Harmoni Ramadan: Satu Hati dalam Berbagi Bersama Anak Panti Asuhan”, KALLA Land & Property Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan dan 1000 Anak Panti Asuhan
MaRI Fashion Week 2026 Hadirkan Pesona Busana Modest dalam “The Soul of Ramadan Raya”
Dua Saudari Raih Doktor Ilmu Komunikasi Unhas Bersamaan, Lahirkan Dua Model Baru Kajian Jurnalistik
Musyawarah Besar IKA FEBI UIN Alauddin Makassar 2026: Menguatkan Solidaritas Alumni dan Kolaborasi untuk Kemajuan Fakultas
SD Islam Athirah 2 Juara Olimpiade Matematika Internasional ITMC 2026 Thailand
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Peluru Jeli yang Lukai Mata Remaja 15 Tahun di Gowa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:10 WITA

-UPZ Al-Markaz Himpun Zakat Rp17 Juta hingga Hari ke-17 Ramadan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:40 WITA

Launching New Veloz Hybrid di TSL Makassar, Toyota Dorong Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:33 WITA

Mengusung Tema “Harmoni Ramadan: Satu Hati dalam Berbagi Bersama Anak Panti Asuhan”, KALLA Land & Property Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan dan 1000 Anak Panti Asuhan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:31 WITA

MaRI Fashion Week 2026 Hadirkan Pesona Busana Modest dalam “The Soul of Ramadan Raya”

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:32 WITA

Dua Saudari Raih Doktor Ilmu Komunikasi Unhas Bersamaan, Lahirkan Dua Model Baru Kajian Jurnalistik

Berita Terbaru