Anggota DPR RI Kolaborasi Bawaslu Makassar Adakan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Kota Makassar Provinsi Sulsel

MAKASSAR,FILALIN. COM, — Anggota DPR RI Komisi II F.PKB H.Haruna, MA. MBA berkolaborasi Bawaslu Kota Makassar Adakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan pada Titik 2, di kampus I UIT ruang kosentrasi, Jl. Rappocini Raya Makassar, Senin, 30 Oktober 2023.

Bawaslu Kota Makassar, diwakili Risal Suaib, S.IP, Kodiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan kegiatan yang dilakukan ini adalah Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum,pada kesempatan ini , saya melibatkan sesama bahwa terkait dengan pengawasan Pemilu jadi Tupoksi Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Makassar, didalam aspek pengawasan ada 2 yaitu Pencegahan dan Penindakan,

Menurut Risal Suib, kegiatan sosialisasi sebelumnya dilaksanakan kampus 5 UIT Jl. Abdul Kadir, itu kita berbicara tentang bagaimana persiapan tentang Pemilu, dan di sini tentang program kerja yang dibawakan H.Haruna, ” ucapnya.

Bawaslu Kota Makassar mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasamanya sehingga acara ini terlaksana dengan baik, ” kata Risal Suaib.

Anggota DPR RI H.Haruna MA. MBA mengatakan kita belum bisa kampanye, karena kita menghadapi Bawaslu sekarang, nanti dipaparkan tenaga ahli tentang pendidikan anti suap money politik. Sekarang pemberi suap dan penerima suap ditangkap, ” ungkapnya.

H.Haruna menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kota Makassar atas kehadirannya untuk mengikuti Sosialisasi ini.

Menurut H.Haruna Inti pertemuan ini, negara melaksanakan pendidikan politik anti uang. Jadi jangan ki terima uang, pemerintah telah melaksanakan kegiatan di seluruh Indonesia. Saya perjuangkan ini cuma Sulawesi Selatan yang dapat delapan titik, Provinsi yang lain tidak ada, Saya perwakilan kawasan Timur, Kalimantan, NTT, NTB, Papua, Ambon tidak ada saya sendiri, ” ucapnya.

H.Haruna harapkan datang ki di TPS jangan ada Golput.Jangan ki terima uang, kita mau Pemilu ini Jujur Adil. Kita nanti menangkan presiden pilihan kita, dan kita berniat untuk memenangkan saya kembali sebagai caleg.

Sementara itu, Tenaga Ahli, Jurnal Syarif, SKM, M.Kes menjelaskan sistem pemilu semua isi krusial itu tertuang dalam pasal, tidak asal ditulis dan rencanakan orang per orang tapi disahkan oleh negara, jadi pasal-pasal yang mensyahkan, jadi itu yang menguatkan daripada apa-apa yang dilaksanakan Bawaslu ke depan.

Menurut Jurnal Syarif, Penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan, seperti pembentukan and Hot ,pemutakhiran data pendaftaran, dan Verifikasi partai politik .

” Isu-isu krusial penanganan perkara adalah 1. Bawaslu mendesain sebuah sistem penanganan Hukum pemilu dan pemilihan. Sistem penanganan Hukum pemilu dan pemilihan masih sangat rumit, Dominasi pendekatan sanksi pidana, Sanksi pidana yang pada dasarnya merupakan ultimum, terlihat diskusikan sebagai alat nkelengkapan pihak-pihak melanggar penyelenggaraan pemilu,” kata Jurnal.

Menurut Jurnal, batas waktu penanganan pelanggaran tujuh belas tujuh hari kerja, kemudian untuk pemilihan batas waktu penanganan pelanggarannya tiga tambah dua kelender. Hukum acara pelanggaran Administrasi dan mekanisme persidangan berupa keputusan, sedangkan hukum acara pelanggaran dengan mekanisme aplikasi dan produk hukum berupa rekomendasi. Objek pelanggaran administrasi tata cara penipuan, untuk pemilihan obyek pelanggaran administrasi dan senja adalah politik uang, sedangkan untuk menentukan skema pelanggaran Bawaslu, pembentukan sema melalui program bersama, ” ungkapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri, Dewan Pengawas, H.Ambo Asse, Wakil Ketua Yayasan, Aminuddin, SH,MH, Rektor UIT, Dr.Abdul Rahman, S.Pt,SE, MM,Wakil I, Drs.Habafi A Kadir, SKM, M.Kes,Wakil Rektor III, Muhammad Zulqifli, S.Kom, MM, M.Si, Dekan, Ka.Prodi, Dosen, Tendik, Mahasiswa, Masyarakat.

(*/Humas UIT/ Beddu Lahi, Jurnal Syarif).