Pesan Dimedsos dan Jual Kembali, Seorang Pria di Gowa Kuasai Sabu 200 Gram Diamankan Petugas 

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024 - 09:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, — Seorang pria berinisial KH Alias R (30) terpaksa mendekam ditahanan Satnarkoba Polres Gowa setelah diamankan petugas.

 

Warga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, itu ditangkap usai melakukan transaksi dengan orang lain melalui salah satu akun instagram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

KH Alias R dibekuk polisi tanpa perlawanan saat berada di salah satu kos-kosannya bersama barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140, 3704, 19 sachet plastik yang berisi kristal bening seberat 5, 7234 gram, 28 potongan pipet yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2, 0306 gram dan 2 buah timbangan elektrik dan terduga pelaku diamankan di Jalan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada 16 Januari 2024 lalu.

 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syarifuddin, Plt Kasi Humas IPDA Udin Sibadu menggelar Press Release di Aula Endra Dharmalaksa Polres Gowa, Senin (5/2).

 

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak membenarkan bahwa pihak Satnarkoba Polres Gowa menangkap seorang terduga pembeli sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang dipesan disalah satu akun instagram.

 

“Jadi terduga pelaku ini, memesan sabu melalui salah satu akun instagram, lalu kemudian menjual kembali ke orang lain,” ungkap Kapolres Gowa.

 

Lanjutnya, setelah berkomunikasi lewat salah satu akun instagram, pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps dimana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut akan dijemput atau diambil.

 

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya ini dikarenakan faktor ekonomi. Pelaku juga menjelaskan apabila Narkotika atau sabu sebanyak 200 gram tersebut habis terjual, maka pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 ,” jelas Kapolres Gowa.

 

Sekedar diketahui, KH Alias R bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manager PLN UPT Makassar Audiensi dengan Kapolres Enrekang, Bahas Mitigasi Karhutla dan Pengamanan Aset Transmisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Makassar Lebih dari 60.000 Tabung Sepanjang September
Field Trip Science Athirah: Menanam Mangrove, Menjaga Masa Depan Lingkungan
KPPU DAN AMSI BAHAS DAMPAK AI TERHADAP   PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI MEDIA DIGITAL
Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dorong UMKM Naik Kelas melalui Pelatihan Barista di Mall Nipah Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Blokir Lebih dari 11.000 QR Code BBM Subsidi
Pelindo Luncurkan Layanan Onshore Power Supply di Tanjung Priok, Dorong Transformasi Green Port
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Hingga Agustus Naik 12,9% 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:10 WITA

Manager PLN UPT Makassar Audiensi dengan Kapolres Enrekang, Bahas Mitigasi Karhutla dan Pengamanan Aset Transmisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:08 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Makassar Lebih dari 60.000 Tabung Sepanjang September

Jumat, 18 September 2026 - 17:56 WITA

Field Trip Science Athirah: Menanam Mangrove, Menjaga Masa Depan Lingkungan

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WITA

KPPU DAN AMSI BAHAS DAMPAK AI TERHADAP   PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI MEDIA DIGITAL

Jumat, 18 September 2026 - 16:17 WITA

Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dorong UMKM Naik Kelas melalui Pelatihan Barista di Mall Nipah Makassar

Berita Terbaru