JAKARTA,FILALIN.COM,– Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terpilih, M. Fanshurullah Asa, mulai melaksanakan komitmen program 100 hari kerjanya dengan berbagai inisiatif pada tiga sektor utama, yakni energi (minyak dan gas), pasar digital, dan ketahanan pangan.
Energi (Minyak dan Gas)
Pada sektor minyak dan gas, KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) melalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut. Hal ini ditujukan untuk menindaklanjuti temuan kajian KPPU yang menyimpulkan bahwa, pasar penyediaan BBM Penerbangan Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada harga BBM Penerbangan yang tinggi. Terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU kepada Menkomarves, yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu.
Persoalan berawal dari data yang diperoleh KPPU bahwa harga BBM Penerbangan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan harga BBM Penerbangan di 10 (sepuluh) bandar udara internasional lain. Secara umum, kisaran perbedaan harga BBM Penerbangan bandar udara di Indonesia dengan bandar udara luar negeri mencapai 22% s.d 43% untuk periode Desember 2023. Hal ini dinilai berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang, karena berdasarkan kajian diketahui bahwa, harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lain, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Kondisi ini mendapat perhatian Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) dan meminta KPPU bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan kajian pembentukan multi provider BBM Penerbangan di Indonesia.
Dalam kajian KPPU menemukan, bahwa dalam rantai pasok penyediaan BBM Penerbangan terdapat tiga kelompok kegiatan, yakni pengadaan bahan bakar dari kilang yang kemudian disalurkan ke fasilitas penyimpanan (atau fuel supply); penyaluran bahan bakar dari kilang atau kapal laut melalui pipa ke depot penyimpanan di kawasan bandar udara (atau storage); dan penyaluran ke pesawat (atau into plane services). Selanjutnya kajian KPPU menunjukkan, konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan atau dapat dilakukan secara terintegrasi dari fuel supply hingga fuel delivery. Dengan memperhatikan karakteristik proses supply chain penyediaan BBM Penerbangan, sistem multi provider melalui open access dan prinsip co-mingle menjadi salah satu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana praktik internasional dan direkomendasikan oleh International Air Transport Association (IATA). Keberadaaan multi provider ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM Penerbangan. Sehingga dengan demikian dapat terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38%-45% dari harga tiket pesawat. Namun untuk melaksanakannya, KPPU menemukan masih terdapat kebijakan Pemerintah yang perlu dilakukan revisi, yakni Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, khususnya mengenai ketentuan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU secara umum merekomendasikan Menkomarves untuk melakukan beberapa hal berikut:
1. mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan sebagaimana diatur dalam UU Migas dan peraturan pelaksanaannya.
2. mendorong implementasi sistem multi provider BBM Penerbangan untuk setiap kelompok kegiatan di bandar udara dengan memperhatikan beberapa kondisi, antara lain kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU berharap dengan adaptasi open access dan sistem multi provider tersebut, persaingan di pasar BBM Penerbangan lebih terbuka dan efisien, sehingga mampu berkontribusi pada turunnya harga tiket penerbangan. KPPU sendiri akan terus mengawasi pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator.
Selain isu BBM Penerbangan, KPPU juga tengah melakukan pengawasan atas pengelolaan jaringan gas kota dan penyediaan liquefied petroleum gas (LPG) khususnya kemasan 3 kilogram (3kg). Ini menjadi fokus karena inisiatif ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor terhadap jenis bahan bakar tertentu (yakni minyak tanah). Namun berdasarkan data resmi, target pembangunan jaringan gas kota yang ditetapkan oleh pemerintah melalui RPJMN 2019-2024 sebesar 4 juta sambungan rumah tangga (SR), baru sekitar 800 ribuan atau 20% yang tercapai. Salah satu penyebab adalah minimnya investasi jaringan gas kota (Jargas) dalam bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KBPU). Saat ini dari target target pembangunan 633.930 SR Jargas di tahun 2024, baru sekitar 300 ribu SR yang terbangun. Itu pun hanya untuk pelanggan rumah tangga-2 (RT-2) dan pelanggan kecil-2 (PK-2).
Untuk itu KPPU akan fokus pada identifikasi hambatan usaha di lapangan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan jaringan gas kota. Hambatan tersebut diduga berdampak langsung pada meningkatnya konsumsi LPG, khususnya LPG 3kg. Fakta ini didukung oleh data Kementerien ESDM yang menunjukkan pertumbuhan konsumsi LPG 3kg sebesar 4,5% pada periode 2019-2023, berbanding terbalik dengan konsumsi kemasan 5kg dan 12kg yang turun hampir 10% pada periode yang sama. Ini juga tercermin pada melonjaknya alokasi subsidi LPG dalam APBN 2023 yang mencapai Rp117 trilliun. Apabila jaringan gas kota bisa berkembang secara layak, konsumsi masyarakat akan beralih dari LPG ke gas kota, sehingga dapat menghemat anggaran subsidi LPG yang signifikan setiap tahunnya.
Pasar Digital
Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasaannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional. Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.
Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay
Billing. KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan atas salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia dan segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat.
Ketahanan Pangan
Dalam ketahanan pangan, KPPU terus aktif memantau fluktuasi harga di komoditas pangan, khususnya kategori bahan pokok penting sebagaimana Peraturan Presiden No 59/2020. Fokus analisa akan ditujukan kepada bentuk tata niaga, kebijakan pengendalian impor, dan distribusi ke konsumen. Kebijakan tersebut diduga berpotensi menimbulkan penguasaan pasokan komoditas pada sekelompok pelaku usaha, dan rentan berakibat pada berkurangnya pasokan dan meningkatnya fluktuasi harga di pasar. KPPU juga akan menaruh perhatian khusus pada pasar pakan ternak, dimana terdapat dugaan konsentrasi pasar yang tinggi dan berkontribusi pada mahalnya harga pakan yang dibayarkan peternak, khususnya peternak mandiri. Selain itu, KPPU juga akan mengoptimalkan pengawasan perjanjian kemitraan inti plasma di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan guna menjaga keseimbangan dalam kemitraan antara pelaku usaha besar/menengah dengan pengusaha kecil/mikro. (*)