KETUA KPPU TEMUI JAKSA AGUNG, KEJAR EKSEKUSI DENDA DARI PUTUSAN KPPU

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meningkatkan efektivitas eksekusi denda persaingan usaha atas Putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pelaku usaha. Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024 di Gedung Kejaksaan Agung tersebut, Ketua KPPU, M. Fanshrullah Asa menggarisbawahi bahwa masih terdapat sekitar Rp 286 miliar denda persaingan usaha dari 115 Putusan dengan melibatkan 191 pelaku usaha, yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir. Melalui pertemuan tersebut, Ketua KPPU berharap koordinasi antara KPPU dan Kejaksaan Agung dapat lebih diintensifkan mengingat keberhasilan koordinasi selama dua tahun terakhir, serta berbagai tindakan lain untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di KPPU.

Sebagai informasi, kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 4 Juni 2021. Kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian informasi atau konsultasi, maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara. Paska kerja sama, KPPU dan Kejaksaan Agung sejak dua tahun terakhir telah membentuk tim bersama guna mengeksekusi berbagai Putusan KPPU. Dari kerja sama, kedua pihak berhasil mengeksekusi denda dari 22 pelaku usaha yang mangkrak, dengan total denda mencapai sekitar Rp 6,6 miliar.

Selain kepentingan eksekusi, KPPU juga bermaksud untuk meningkatkan itikad baik pelaku usaha dalam melaksanakan Putusan. Khususnya melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha atas Putusan KPPU. Hal lainnya meliputi pelaksanaan pelatihan di bidang penuntutan bagi KPPU yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung, maupun pelaksanaan asesmen terhadap kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU. Diharapkan melalui peningkatan kerja sama kedua Lembaga tersebut, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif. (*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
Antrean BBM Makassar Semakin Landai, Pertamina Tambah SPBU Modular di CPI
Pertamina Salurkan 173.160 Tabung LPG 3 Kg di Sulse
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya, 130 Korban KMP Virgo Masih Dicari
Komisi Perempuan MUI Makassar Dorong Keluarga Jadi Benteng Perlindungan Anak
LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD
BBM Langka dan Memicu Bentrok Warga, Ketum INTIS Dr. Affandy Agusman Aris Desak Pemerintah Ambil 5 Langkah Darurat
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:39 WITA

Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WITA

Antrean BBM Makassar Semakin Landai, Pertamina Tambah SPBU Modular di CPI

Senin, 14 September 2026 - 09:19 WITA

Pertamina Salurkan 173.160 Tabung LPG 3 Kg di Sulse

Senin, 14 September 2026 - 09:11 WITA

Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya, 130 Korban KMP Virgo Masih Dicari

Sabtu, 12 September 2026 - 14:51 WITA

Komisi Perempuan MUI Makassar Dorong Keluarga Jadi Benteng Perlindungan Anak

Berita Terbaru

Berita

Pertamina Salurkan 173.160 Tabung LPG 3 Kg di Sulse

Senin, 14 Sep 2026 - 09:19 WITA