Terbukti Gelapkan Pajak, Penyidik Serahkan MJ ke Kejati Sulsel

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 21:06 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS,FILALIN.COM,– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Kejaksaan Negeri Kejari) Maros hari Senin (19/02).

Tersangka MJ selaku Direktur CV BP, perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Maros, Sulawesi Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/dipungut dan/ atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2017 s.d. Desember 2018.

“Atas perbuatannya tersebut, MJ menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.217.450.035,00 (dua ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu tiga puluh lima rupiah) yakni diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Kakanwil DJP Sulselbara Heri Kuswanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan penegakan hukum (law enforcement) bidang perpajakan, Kanwil DJP Sulsebartra senantiasa memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara karena Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan. Terhadap tersangka MJ, sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang pajaknya, namun pada kenyataannya, sampai dengan tanggal 22 November 2022, janji tersangka MJ untuk melunasi utang pajak tersebut ternyata tidak dipenuhi, sehingga terhadap tersangka MJ dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau

1

huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kejari Maros, dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Di sisi lain Direktorat Jenderal Pajak tidak segan untuk bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan pendapatan negara. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Singapore Fun Run di CPI Makassar Diikuti 1.400 Peserta, Kids Run Jadi Daya Tarik
Semarak Culture Day TK Islam Athirah: Mengenal Warisan Budaya Bugis-Makassar
Al-Markaz Fun Run 2026 Siap Meriahkan Makassar, Yuk Daftar dan Jadi Bagian Keseruannya!
Kepungan Mayit di Landasan Terbang: Teaser Poster Film “Zona Merah” Resmi Rilis, Siap Hadirkan Wabah Zombie Terbesar di Indonesia
Progres Talud TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Capai 82 Persen, Satgas dan Warga Terus Genjot Pengerjaan
Subuh Keliling Kamtibmas, Kapolresta Gowa Sambangi Pallangga
IAS Minta Pengurus Golkar Melek Media Dan Digital
LBH SUARA PANRITA KEADILAN DAMPINGI DUA PETANI SAWIT DI KALIMANTAN TIMUR
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 08:45 WITA

Singapore Fun Run di CPI Makassar Diikuti 1.400 Peserta, Kids Run Jadi Daya Tarik

Sabtu, 7 November 2026 - 19:38 WITA

Semarak Culture Day TK Islam Athirah: Mengenal Warisan Budaya Bugis-Makassar

Sabtu, 7 November 2026 - 19:05 WITA

Al-Markaz Fun Run 2026 Siap Meriahkan Makassar, Yuk Daftar dan Jadi Bagian Keseruannya!

Sabtu, 7 November 2026 - 14:54 WITA

Kepungan Mayit di Landasan Terbang: Teaser Poster Film “Zona Merah” Resmi Rilis, Siap Hadirkan Wabah Zombie Terbesar di Indonesia

Sabtu, 7 November 2026 - 11:09 WITA

Progres Talud TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Capai 82 Persen, Satgas dan Warga Terus Genjot Pengerjaan

Berita Terbaru