PENAJAM PASER UTARA,FILALIN.COM, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah. Kali ini, LBH Suara Panrita Keadilan memberikan pendampingan hukum kepada dua orang petani sawit, ibu dan anak, berinisial RB dan RH, yang berdomisili di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Keduanya memberikan kuasa kepada LBH Suara Panrita Keadilan menyusul adanya persoalan klaim kepemilikan atas tanah perkebunan kelapa sawit yang selama ini mereka kuasai dan kelola. RB dan RH menyatakan bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah tersebut.
Menindaklanjuti pemberian kuasa tersebut, tim kuasa hukum LBH Suara Panrita Keadilan yang terdiri atas Djaya Jumain, Muh. Hasyim Hanis, dan Rahmawati, melakukan kunjungan langsung ke kediaman pemberi kuasa sekaligus meninjau lokasi objek tanah perkebunan yang menjadi pokok permasalahan dan diklaim oleh pihak berinisial TH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Djaya Jumain menyampaikan bahwa LBH Suara Panrita Keadilan memiliki komitmen untuk hadir memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa dibatasi oleh jarak dan wilayah.
“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Di mana pun masyarakat membutuhkan pendampingan, kami siap hadir untuk memberikan layanan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Djaya Jumain.
Sementara itu, RB dan RH menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh LBH Suara Panrita Keadilan. Keduanya mengaku sebelumnya merasa kesulitan menghadapi persoalan tersebut karena keterbatasan pemahaman mengenai hukum.
Dengan adanya kuasa hukum, mereka merasa lebih tenang karena memiliki tempat untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Sebagai langkah awal penyelesaian persoalan, LBH Suara Panrita Keadilan telah menyiapkan dan mengirimkan surat somasi kepada pihak yang melakukan klaim atas tanah tersebut. Langkah ini ditempuh setelah pihak yang bersangkutan disebut belum bersedia bertemu dengan kuasa hukum RB dan RH.
Djaya Jumain berharap melalui penyampaian somasi tersebut, pihak yang melakukan klaim dapat menghormati hak-hak pihak yang menguasai tanah berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki, serta tidak melakukan tindakan atau aktivitas yang dapat memperkeruh persoalan sebelum adanya penyelesaian yang jelas.
LBH Suara Panrita Keadilan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat(*).





















