Sektor Jasa Keuangan Yang Tangguh Di Tengah Ketidakpastion Perekonomian Global

JAKARTA,FILALIN.COM, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Februari 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat dengan likuiditas stabil, dan profil risiko yang positif.

OJK menilai saat ini kinerja perekonomian global secara umum membaik, dengan tekanan yang cenderung stabil meskipun masih perlu dicermati perkembangan geopolitik global ke depan.

Di Amerika Serikat, capaian inflasi yang cenderung sticky di tengah pertumbuhan ekonomi yang solid, mendorong meningkatnya perkiraan no landing (sesuai pra-pandemi). Dengan perkembangan tersebut, pasar kembali melakukan kalibrasi atas kemungkinan mundurnya pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) dengan besaran yang juga berkurang.

Sementara itu, di Eropa, ekonomi Jerman dan Inggris mengalami kontraksi dan mulai memasuki resesi. Inflasi cenderung turun mendekati target bank sentral sehingga mendorong Bank of England (BoE) dan European Central Bank (ECB) menjadi less hawkish dan membuka peluang untuk penurunan suku bunga yang lebih cepat.

Di Tiongkok, perkembangan terkini menunjukkan perekonomian berada di bawah rata-rata historis. Tekanan di pasar keuangan juga terpantau meningkat. Ke depan, ketidakpastian atas pemulihan ekonomi Tiongkok diprediksi cukup tinggi di tengah menguatnya kembali potensi terjadinya perang dagang.

Risiko geopolitik global terpantau meningkat yang dipengaruhi oleh berlanjutnya konflik di Timur Tengah dan perkembangan perang di Ukraina. Risiko instabilitas turut berimbas pada peningkatan biaya dan waktu pengiriman dari Asia ke Eropa, yang berpotensi memicu kenaikan harga komoditas ke depan.

Dari sisi domestik, PDB Q4-23 mampu tumbuh sebesar 5,04 persen yoy (Q3-2023: 4,94 persen yoy), didorong oleh naiknya pengeluaran konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) dan belanja investasi pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara. Secara tahunan pertumbuhan ekonomi membukukan pertumbuhan sebesar 5,05 persen yoy di 2023. Indikator terkini juga menunjukkan kinerja perekonomian ke depan masih cukup baik, diantaranya ekspansi PMI manufaktur yang meningkat, neraca perdagangan yang masih mencatatkan surplus, dan tingkat inflasi yang terjaga.

Dalam rangka mendukung pembangunan IKN, khususnya pada pengembangan ekosistem layanan keuangan, OJK telah menandatangani rencana pembangunan gedung kantor baru bersama Otorita IKN yang dihadiri oleh Presiden RI pada 29 Februari 2024. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan rangkaian groundbreaking pembangunan layanan sektor jasa keuangan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang dilakukan oleh Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) serta BPJS Kesehatan.

Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)

Pasar saham Indonesia sampai dengan 29 Februari 2024 masih menunjukkan penguatan, dimana IHSG menguat 0,60 persen ytd ke level 7.316,11, serta membukukan net buy sebesar Rp18,44 triliun ytd. Beberapa sektor di IHSG pada Februari 2024 masih menguat diantaranya sektor infrastruktur, dan sektor barang konsumen primer. Dari sisi pertumbuhan nilai kapitalisasi pasar saham per 29 Februari 2024 tercatat Rp11.687 triliun atau secara ytd naik tipis sebesar 0,11 persen. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham sampai dengan 29 Februari 2024 tercatat Rp10,66 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 29 Februari 2024 menguat 0,98 persen ytd ke level 378,28. Secara ytd, yield SBN naik rata-rata sebesar 3,20 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp4,93 triliun ytd. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident juga tercatat net sell sebesar Rp1,60 triliun ytd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 29 Februari 2024 tercatat sebesar Rp824,40 triliun (turun 0,04 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp495,79 triliun atau turun 1,13 persen dan tercatat net redemption sebesar Rp16,72 triliun.

Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp20,65 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 12 emiten hingga 29 Februari 2024. Sementara itu, masih terdapat 84 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp56,83 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 56 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 29 Februari 2024 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 512 Penerbit, 170.647 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,08 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Februari 2024, tercatat 50 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 501.910 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp31,36 miliar, dengan rincian 31,39 persen di Pasar Reguler, 9,69 persen di Pasar Negosiasi dan 58,92 persen di Pasar Lelang. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.453 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal:

1. Pada bulan Februari 2024, OJK telah mengenakan:

a. Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.020.000.000,00 dan/atau Perintah Tertulis kepada 1 Manajer Investasi dan 4 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

b. Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.650.000.000,00 kepada 6 Perorangan serta 1 Pembekuan Izin Orang Perseorangan Wakil Perantara Pedagang Efek terkait pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM serta 1 Perusahaan Efek terkait pelanggaran angka 7 huruf c Peraturan Nomor V.D.3 sebagaimana telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diatur kembali pada Pasal 9 huruf c POJK Nomor 50/POJK.04/2020 atas tidak merekam komunikasi melalui jaringan komunikasi yang terhubung dengan sistem komunikasi Perantara Pedagang Efek yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah tersebut.

2. Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 21 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp11.970.000.000,00, 10 Perintah Tertulis, 1 Pembekuan Izin Perseorangan, dan 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.663.480.000,00 kepada 164 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 25 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta megenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan (Non Kasus).

3. Terkait dengan informasi adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan nomor perkara 438/G.2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2023 yang membatalkan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Perintah Tertulis kepada PT Kresna Asset Manajemen dan Sdr. Michael Steven, OJK menghormati putusan PTUN tersebut. OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Sejalan dengan kinerja perekonomian global yang membaik dengan tekanan cenderung stabil, kinerja industri perbankan Indonesia per Januari 2024 tetap resilien dan berdaya saing didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,71 persen (Desember 2023: 2,74 persen) dan NIM sebesar 4,54 persen (Desember 2023: 4,81 persen). Permodalan (CAR) perbankan relatif tinggi sebesar 27,54 persen (Desember 2023: 27,65 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Dari sisi kinerja intermediasi, pada Januari 2024, secara mtm kredit mengalami penurunan sebesar Rp32,69 triliun, atau terkontraksi sebesar 0,46 persen yang merupakan siklus yang selalu terjadi setiap awal tahun (seasonal). Namun demikian, secara tahunan kredit tumbuh double digit sebesar 11,83 persen (yoy) menjadi Rp7.058 triliun.

Pertumbuhan tersebut utamanya didorong Kredit Modal Kerja yang tumbuh sebesar 12,26 persen yoy, sementara ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 14,44 persen yoy.

Searah dengan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami kontraksi secara bulanan namun tumbuh positif secara tahunan. Pada Januari 2024 DPK tercatat kontraksi sebesar 0,50 persen mtm tetapi naik sebesar 5,80 persen yoy (Desember 2023: 3,73 persen yoy) atau menjadi Rp8.415 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 8,17 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Januari 2024 memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang masih jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing turun menjadi 123,42 persen (Desember 2023: 127,07 persen) dan 27,79 persen (Desember 2024: 28,73 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79 persen (Desember 2023: 0,71 persen) dan NPL gross sebesar 2,35 persen (Desember 2023: 2,19 persen). Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp251,21 triliun (Desember 2023: Rp265,78 triliun) atau turun Rp14,57 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat turun menjadi 977 ribu nasabah (Desember 2023: 1,04 juta nasabah).

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, pada Februari 2024 OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti , Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH.

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi komersil di Januari 2024 mencapai Rp903,07 triliun atau naik 3,87 persen. Dari sisi kinerja asuransi komersil, pendapatan premi di Januari 2024 mencapai Rp36,25 triliun, atau naik 18,63 persen yoy (Desember 2023: 3,02 persen yoy).

Demikian juga dengan premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 8,24 persen yoy per Januari 2024 dengan nilai sebesar Rp17,34 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 18,91 triliun atau 30,09 persen yoy.

Secara umum permodalan di industri asuransi tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 447,68 persen dan 344,32 persen (Desember 2023: 457,98 persen dan 363,10 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Januari 2024 tercatat Rp106,20 triliun atau menurun dibandingkan posisi Januari 2023 sebesar Rp 114,43 triliun (menurun 7,19 persen yoy). Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp738,05 triliun, atau tumbuh sebesar 13,08 persen yoy. Aset BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari aset yang terkait dengan program asuransi sebesar Rp 108,74 triliun (meningkat 11, 92 persen) dan aset yang terkait dengan program pensiun sebesar Rp 629,31 triliun (meningkat 13,28 persen).

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun sukarela per Januari 2024 tumbuh 6,75 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp370,28 triliun (Desember 2023: Rp368,70 triliun) dari sebesar Rp 346,86 triliun pada Januari 2023. Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 18,91% persen yoy dengan nilai mencapai Rp46,65 triliun (Desember 2023: Rp46,41 triliun) pada Januari 2024 dari sebesar Rp 39,23 triliun pada Januari 2023.

Terkait pengelompokan data dan informasi di sektor PPDP, pada tahun 2024 OJK menggunakan pendekatan baru untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan sektor asuransi dan dana pensiun nasional, yang mengombinasikan antara asuransi komersial dengan asuransi sosial dan asuransi wajib.

Pengelompokan ini dilatarbelakangi oleh komponen aset asuransi sosial dan asuransi wajib yang terdiri dari aset program yang terkait dengan asuransi, seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan serta beberapa program yang terkait dengan pensiun, seperti program jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Pada posisi Januari 2024, total aset dari program yang terkait dengan asuransi adalah sebesar Rp1.122,43 triliun atau meningkat 3,47 persen yoy, sedangkan untuk total aset dari program yang terkait dengan pensiun adalah sebesar Rp1.413,62 triliun atau meningkat 10,22 persen yoy.

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Februari 2024, bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 44 sanksi, yang terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun yang bermasalah.

Terkait dengan penanganan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life – Dalam Likuidasi):

a. Dalam rangka perlindungan konsumen, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life-Dalam Likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik pada saat pengawasan sebagai Perusahaan yang masih memiliki izin usaha, maupun pada saat Perusahaan dalam proses likuidasi.

b. Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK sampai dengan pencabutan izin usaha telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengenaan sanksi dilakukan dengan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

Namun, mengingat hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh Pemegang Saham Pengendali, tidak terdapat investor strategis dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotarilkan, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha sebagai upaya perlindungan konsumen agar kondisi tidak semakin memburuk.

c. OJK terus mengawasi proses penyelesaian likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bagi Pemegang Polis yang terdaftar ikut serta dalam proses likuidasi.

d. Terkait dengan informasi adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang membatalkan Keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life, OJK menghormati putusan PTUN tersebut. OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.

d. Dalam pelaksanaan tugas termasuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan tumbuh di level yang tinggi meskipun kembali termoderasi menjadi 13,07 persen yoy pada Januari 2024 (Desember 2023: 13,23 persen yoy) menjadi sebesar Rp475,58 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan multiguna yang masing-masing tumbuh sebesar 15,29 persen yoy dan 14,04 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,69 persen (Desember 2023: 0,64 persen) dan NPF gross sebesar 2,50 persen (Desember 2023: 2,44 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan turun tercatat sebesar 2,24 kali (Desember 2023: 2,26 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Januari 2024 terkoreksi sebesar 8,50 persen yoy (Desember 2023: -3,74 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,40 triliun (Desember 2023: Rp17,34 triliun).

Untuk fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Januari 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 18,40 persen yoy (Desember 2023: 16,67 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp60,42 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,95 persen (Desember 2023: 2,93 persen).

Dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor PVML:

1. Berdasarkan hasil pemantauan di Februari 2024, terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (PP) dari 146 PP dan 5 dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum. Untuk P2P Lending, 1 dari 5 penyelenggara P2P Lending sudah melakukan penyetoran modal namun masih harus memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan, sementara untuk 4 penyelenggara P2P Lending lainnya masih terus berupaya memenuhi ketentuan permodalan.

OJK terus memonitor pemenuhan ekuitas dan realisasi action plan yang telah disampaikan, baik berupa injeksi modal dari PSP, dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha. OJK telah memberikan sanksi administratif kepada PP dan P2P Lending yang belum memenuhi permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Selama bulan Februari 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 9 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 34 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 14 sanksi denda dan 65 sanksi peringatan/teguran tertulis, dan 3 sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

1. Terkait dengan penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut:

a. Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.

Permohonan pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox saat ini memasuki Batch 26 dan Batch 27 dimana terdapat sebanyak 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan. OJK sedang melakukan proses verifikasi kebenaran dokumen dan evaluasi atas inovasi model bisnis yang diajukan oleh 16 penyelenggara ITSK dimaksud.

b. Pada Februari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara ITSK di 3 klaster model bisnis, yaitu:

• Status direkomendasikan untuk 1 Penyelenggara ITSK di klaster Regtech PEP.

Status tersebut diberikan karena penyelenggara menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat atau efisiensi biaya bagi LJK dalam melakukan layanan deteksi latar belakang high profile/PEP. Kehadiran inovasi ini erat kaitannya dengan upaya peningkatan kepatuhan regulasi APU/PPT, dan PPPSPM yang harus dilakukan oleh LJK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selanjutnya, dikarenakan peran yang dilakukan penyelenggara hanya merupakan IT Solution berupa teknologi transmisi data dari LJK pengguna kepada mitra sumber data, penyelenggara ini direkomendasikan sebagai penyedia jasa teknologi informasi yang akan berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

• Status direkomendasikan untuk 1 Penyelenggara ITSK di klaster Insurance Hub.

Pemberian status tersebut berdasarkan hasil ujicoba atas 1 prototype yang merupakan penyedia jasa teknologi informasi dari Pialang Asuransi yang membantu distribusi produk asuransi dan pembayaran klaim. Mengacu ketentuan dalam POJK Nomor 28 tahun 2022, bahwa dalam penyelenggaraan Layanan Pialang Asuransi Digital, Perusahaan Pialang Asuransi wajib menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi. Oleh karena itu Insurance Hub direkomendasikan menjadi penyedia jasa teknologi informasi dan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha Pialang Asuransi dan memberikan Layanan Pialang Asuransi Digital.

• Status direkomendasikan untuk 3 Penyelenggara ITSK di klaster InsurTech.

Status tersebut diberikan berdasarkan hasil ujicoba atas 1 prototype yang merupakan penyedia jasa teknologi informasi dari Pialang Asuransi dan Perusahaan Asuransi untuk menunjang proses distribusi dari mulai produk asuransi, pengajuan klaim asuransi dan mempercepat proses klaim. Mengacu ketentuan dalam POJK Nomor 28 tahun 2022 bahwa dalam penyelenggaraan Layanan Pialang Asuransi Digital, Perusahaan Pialang Asuransi wajib menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi. Oleh karena itu InsurTech direkomendasikan menjadi penyedia jasa teknologi informasi atau mengajukan perizinan usaha Pialang Asuransi dan perizinan Layanan Pialang Asuransi Digital sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2022.

c. Dengan demikian, per akhir Februari 2024, kembali terdapat pengurangan jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK sehingga saat ini tercatat sebanyak 63 penyelenggara ITSK yang terbagi dalam 8 klaster model bisnis.

2. Selanjutnya, OJK akan terus melanjutkan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti Financing Agent, Funding Agent, Online Distress Solution, Financial Planner, dan Wealth Tech.

3. Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Per Januari 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 18,83 juta investor atau mengalami peningkatan 320 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp21,57 triliun atau meningkat 77,68 persen yoy. Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp 48,82 triliun.

Selanjutnya, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK. OJK berkolaborasi Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

Sejak 1 Januari s.d. 29 Februari 2024, OJK telah melaksanakan 85 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 11.121 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikan sebanyak 66 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 288.968 viewers selama Januari s.d. Februari 2024. Selain itu, per 29 Februari 2024 terdapat 42.548 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 50.727 kali akses dan penerbitan 40.412 sertifikat kelulusan modul.

Sementara itu, OJK terus menggalang penguatan dukungan PUJK dan stakeholder terkait, baik domestik maupun internasional, terhadap literasi dan inklusi keuangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan segmen masyarakat Diaspora Indonesia di luar negeri, baik melalui penyelenggaraan kegiatan edukasi keuangan maupun penyediaan dukungan informasi serta pendampingan, antara lain diantaranya aliansi strategis antara OJK dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong dan Hongkong Investor and Financial Education Council (IFEC) serta PUJK Indonesia terkait edukasi PMI dan Diaspora Indonesia di Hongkong.

Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya. Sampai dengan 29 Februari 2024 telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 481 kabupaten/kota (93,58 persen dari kabupaten/kota di Indonesia).

Sepanjang 2023 hingga 23 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 7.183 berasal dari industri financial technology, 5.142 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.820 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal. Sampai dengan 26 Februari 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 3.296 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Entitas Tahun

2017 – 2018 2019 2020 2021 2022 2023 s.d.13 Feb 2024 Jumlah

Investasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 0 1.218

Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 233 6.680

Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 251

Pinjaman Pribadi (Pinpri) 0 0 0 0 0 432 78 510

Total 589 2.003 1.448 926 895 2.720 311 8.892

Arah Kebijakan OJK

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan daya dukung sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:

A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Industri jasa keuangan agar mewaspadai potensi dampak dari risiko yang ditimbulkan oleh eskalasi tensi geopolitik global yang dapat mengakibatkan fluktuasi harga komoditas. Di sisi lain, tekanan inflasi global yang menurun namun belum sesuai ekspektasi pasar dan solidnya pertumbuhan ekonomi AS, menimbulkan potensi higher for longer.

B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Infrastruktur Pasar

1. PBKN – OJK berkomitmen untuk terus menegakkan integritas sistem keuangan dan menyehatkan industri perbankan melalui penguatan dan konsolidasi BPR dalam rangka penguatan permodalan.

Sepanjang 2023, terdapat penurunan jumlah BPR sebanyak 33, yang sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.

Sementara, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Guna terus mendukung penguatan BPR, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan impelementasi UU P2SK, serta mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan.

OJK juga menyusun pedoman untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan BPR/S berdasarkan risiko, antara lain terkait periodisasi penyusunan serta penyederhanaan cakupan dan alur proses penyusunan dokumen Know Your Bank (KYB).

2. PBKN – Sebagai bagian dari Indonesian Banking Road to Net Zero Emissions (NZE), OJK meluncurkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) bagi industri perbankan untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim dan mendorong bank menyusun transition plan NZE.

3. PPDP – Salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian yaitu penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.

Penyempurnaan dilakukan untuk menciptakan keseimbangan regulasi sehingga dapat mendorong inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar.

Salah satu substansi utama yang merupakan bagian dari penyempurnaan pengaturan mengenai produk asuransi dikaitkan dengan penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi yang disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi, dan secara simultan mendorong penguatan perusahaan asuransi, khususnya dalam hal pengembangan dan pemantauan produk asuransi.

4. PVML – OJK akan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP) periode 2024-2028 pada awal Maret 2024 sebagai upaya mewujudkan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan PP periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu: (1) Penguatan ketahanan dan daya saing; (2) Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem; (3) Akselerasi transformasi digital; dan (4) Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan. Implementasi pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024-2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (2026-2027), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (2028).

5. PEPK – Sebagai upaya penguatan pelindungan konsumen, OJK sedang menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku PUJK (market conduct) yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial dan terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK sehingga mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.

C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

1. PBKN – OJK telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Februari 2024.

Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah disusun dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang di antaranya mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, antara lain penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang ekstern terhadap penerapan tata kelola syariah.

2. PPDP – Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, unit syariah perusahaan asuransi/reasuransi wajib menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, dari 42 unit syariah, terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah dan 10 unit syariah tidak melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, dimana 1 unit syariah telah melaksanakan pengalihan portfolio di tahun 2023.

Terkait dengan pelaksanaan spin-off, pada tahun 2024 terdapat 5 unit syariah, tahun 2025 terdapat 15 unit syariah, dan pada tahun 2026 terdapat 12 unit syariah. Sebagai tindak lanjut atas RKPUS yang telah disampaikan tersebut, OJK juga sedang memastikan kesiapan perusahaan/unit syariah untuk menjalankan RKPUS tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar perusahaan telah memiliki kesiapan untuk melakukan spin-off, sehingga proses spin-off tersebut dapat dijalankan paling lambat pada akhir tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023.

3. PEPK – OJK sedang mempersiapkan pembentukan Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) sebagai suatu forum koordinasi dalam rangka mengurangi gap antara literasi dengan inklusi keuangan syariah dan gap terhadap literasi/inklusi keuangan konvensional, melalui penyediaan rekomendasi atas pengembangan kebijakan dan upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan Syariah.

D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

OJK sedang mempersiapkan infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan untuk sektor ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto agar dapat berperan dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan. Arah Kebijakan Sektor IAKD diantaranya:

1. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagai implementasi mandat pengaturan dan pengawasan ITSK yang diatur dalam UU P2SK.

OJK mengimplementasikan mekanisme Regulatory Sandbox yang telah disempurnakan tersebut dalam pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi di SJK. POJK ini juga semakin memperkuat landasan hukum bagi Penyelenggara ITSK dalam melakukan operasionalnya di SJK melalui mekanisme pendaftaran dan perizinan di OJK.

2. OJK akan menerbitkan ketentuan teknis dalam bentuk SEOJK, antara lain terkait mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi (sandbox); Pendaftaran Penyelenggara ITSK; Pengawasan dan Pelaporan Penyelenggara ITSK; dan Asosiasi Penyelenggara ITSK.

3. Selain itu, OJK akan menerbitkan ketentuan mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK. Selain itu, OJK akan menerbitkan Roadmap IAKD 2024-2028 serta ketentuan mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif.

4. OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia dalam mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK, salah satunya terkait dengan rencana pembentukan Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.

5. OJK sedang menyusun Memorandum of Understanding dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya dalam rangka penguatan kerja sama terkait penyusunan kerangka kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto.

E. Penguatan Tata Kelola OJK

1. ARK – OJK berkomitmen untuk memperkuat asurans dan konsultansi, serta manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi governansi dan mendorong continuous improvement melalui beberapa program strategis, antara lain:

a. Penguatan governansi SJK yang masuk sebagai kegiatan flagship di OJK berkolaborasi dengan stakeholder terkait, yaitu melalui Forum Penguatan Governansi dan Integritas di beberapa daerah, serta pelaksanaan event tahunan Risk & Governance Summit di akhir tahun.

b. Penguatan kebijakan pengendalian kualitas pengawasan SJK melalui penerapan Quality Control & Quality Assurance (QCQA)

c. Penguatan manajemen risiko, diantaranya melalui penyempurnaan infrastruktur manajemen risiko serta penguatan keandalan dan infrastruktur Manajemen Kelangsungan Bisnis (MKB).

d. Penguatan asurans yang mengedepankan penyelesaian akar masalah, dengan audit yang menggunakan pendekatan proses bisnis serta mengoptimalisasi data analytics.

e. Penguatan penegakan integritas OJK, melalui program pencegahan mandiri yang melibatkan seluruh satuan kerja di OJK.

f. Penguatan pemberian konsultansi terkait GRC secara proaktif.

2. OJK juga terus meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada SJK melalui kerjasama dengan BPK RI dalam mengadakan pelatihan Quality Control dan Quality Assurance (QCQA), setelah sebelumnya telah diselenggarakan pelatihan Audit Internal dan Investigasi pada tahun 2023. Program pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman konsep Quality Management untuk mengidentifikasi dan mengembangkan mekanisme serta tools QCQA yang lebih efektif pada pengawasan masing-masing sektor.

3. Berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), OJK berhasil memperoleh nilai sebesar 83,26, berada di atas rata-rata Kementerian/Lembaga/Pemda se-Indonesia, yaitu sebesar 70,97.

Hal ini mencerminkan OJK berada pada risiko korupsi rendah, sekaligus menunjukkan strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan secara masif dan efektif. OJK terus melakukan strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK, melalui diseminasi mandiri oleh seluruh satuan kerja first line yang terstandar, membangun dan mengembangkan budaya integritas OJK, serta perluasan ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK.

F. Perkembangan Penyidikan

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 29 Februari 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara yang terdiri dari 94 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 101 perkara, diantaranya 95 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.

No

Tahap

PB PM IKNB Jumlah

Perkara Perkara Perkara Perkara

1 Proses Telaahan 8 10 3 21

2 Penyelidikan 2 3 1 6

3 Penyidikan 8 0 1 9

4 Berkas 0 0 0 0

5 P-21 (Penyidikan Lengkap) 94 5 20 119

Proses Pengadilan

1 Putusan Pengadilan In Kracht 77 5 13 95

2 Banding 0 0 0 0

3 Kasasi 2 0 4 6

Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil. (*)