KPPU Duga Ada Pelanggaran,Lanjutkan Pinjol Pendidikan Ke Penegakan Hukum

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol). Dalam proses kajian, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol. Dari kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif. Selanjutnya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut. Untuk itu pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. (*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

30 Pelari Indonesia Diberangkatkan ke Eropa Lewat Emados SuperHalfs Challenge
HAKA BYD Karebosi Makassar Raih Penghargaan Asia Pasifik, Siap Ekspansi dan Tambah Outlet di Indonesia
Halal Bihalal Bersama Media, Haka Auto Perkuat Silaturahmi dengan Jurnalis di Makassar
OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola
Arus Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026 di Pelindo Regional 4 Naik 8,45 Persen
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tampil Memukau di PSBM XXIV Makassar
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:35 WITA

30 Pelari Indonesia Diberangkatkan ke Eropa Lewat Emados SuperHalfs Challenge

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:34 WITA

HAKA BYD Karebosi Makassar Raih Penghargaan Asia Pasifik, Siap Ekspansi dan Tambah Outlet di Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:37 WITA

Halal Bihalal Bersama Media, Haka Auto Perkuat Silaturahmi dengan Jurnalis di Makassar

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:21 WITA

OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:56 WITA

Arus Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026 di Pelindo Regional 4 Naik 8,45 Persen

Berita Terbaru