KPPU Duga Ada Pelanggaran,Lanjutkan Pinjol Pendidikan Ke Penegakan Hukum

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 21:33 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol). Dalam proses kajian, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol. Dari kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif. Selanjutnya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut. Untuk itu pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. (*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar
Rutin Gelar Donor Darah, UIT Makassar Sabet Penghargaan Kemanusiaan dari PMI Sulsel
Siswa SMA Islam Athirah Bone Raih Tiga Prestasi di Alkali Contest 2026 UIN Alauddin Makassar
OJK DORONG INKLUSI KEUANGAN PETANI RUMPUT LAUT MELALUI IMPLEMENTASI e-SEAWEED 
Wujudkan Kawasan Hijau dan Berkelanjutan, NIPAH PARK Dukung Indonesia Green Building Festival 2026 Makassar 
YPKDS Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Program HIV
Kukuhkan Peran Pencetak Pemimpin Masa Depan, FISIP UIT Gelar PKKMB 2026 dan Siapkan Mahasiswa Menyongsong Indonesia Emas 2045
DORONG PENGUATAN EKONOMI NASIONAL, OJK FOKUS PENGEMBANGAN KEUANGAN DIGITAL Gelar FEKDI DAN IFSE 2026 BERSAMA BI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:25 WITA

SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar

Jumat, 25 September 2026 - 20:26 WITA

Rutin Gelar Donor Darah, UIT Makassar Sabet Penghargaan Kemanusiaan dari PMI Sulsel

Jumat, 25 September 2026 - 19:25 WITA

Siswa SMA Islam Athirah Bone Raih Tiga Prestasi di Alkali Contest 2026 UIN Alauddin Makassar

Jumat, 25 September 2026 - 19:09 WITA

OJK DORONG INKLUSI KEUANGAN PETANI RUMPUT LAUT MELALUI IMPLEMENTASI e-SEAWEED 

Jumat, 25 September 2026 - 17:36 WITA

Wujudkan Kawasan Hijau dan Berkelanjutan, NIPAH PARK Dukung Indonesia Green Building Festival 2026 Makassar 

Berita Terbaru

Berita

SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:25 WITA