KPPU Duga Ada Pelanggaran,Lanjutkan Pinjol Pendidikan Ke Penegakan Hukum

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol). Dalam proses kajian, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol. Dari kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif. Selanjutnya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut. Untuk itu pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. (*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prodi S1 Kesmas FKM UIT Laksanakan PBL 3 di Desa Tanakaraeng, Kabupaten Gowa
Gammara Hotel Makassar Hadirkan Program Spesial Ramadan, Tawarkan Pengalaman Kuliner dan Hiburan untuk Keluarga
Kinerja Operasional Pelindo Regional 4 Tumbuh Positif Sepanjang 2025, Arus Kapal Meningkat 21,84%
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar “With Love Fest” Virtual & Live Wedding Expo 2026 Hadirkan Cashback Hingga 15 Juta Rupiah untuk Calon Pengantin
OJK, LPS, DAN BPS PASTIKAN KUALITAS DATA SURVEI NASIONAL LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN (SNLIK) 2026
Hari Ketiga, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan New Port Pelindo Makassar
Ayam Tungku, Pendatang Baru yang Siap Mencuri Perhatian di Ramadhan Marannu Swiss-Belinn Panakkukang Makassar
BBPOM Makassar Gandeng Komisi IX DPR RI Edukasi Masyarakat Soal Keamanan Obat dan Makanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:56 WITA

Prodi S1 Kesmas FKM UIT Laksanakan PBL 3 di Desa Tanakaraeng, Kabupaten Gowa

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:55 WITA

Gammara Hotel Makassar Hadirkan Program Spesial Ramadan, Tawarkan Pengalaman Kuliner dan Hiburan untuk Keluarga

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:27 WITA

Kinerja Operasional Pelindo Regional 4 Tumbuh Positif Sepanjang 2025, Arus Kapal Meningkat 21,84%

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:24 WITA

MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar “With Love Fest” Virtual & Live Wedding Expo 2026 Hadirkan Cashback Hingga 15 Juta Rupiah untuk Calon Pengantin

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:36 WITA

Hari Ketiga, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan New Port Pelindo Makassar

Berita Terbaru