Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian

- Penulis

Minggu, 28 April 2024 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU, FILALIN.COM, – Kepolisian Resort Barru berhasil menggagalkan 30 Kg Sabu adalah prestasi yang terbilang luar biasa dimana Kota Barru Sulawesi Selatan adalah Kota Santri yang harus bebas dari Narkotika.

Berhasilnya Kapolres Barru, AKBP.Dodik Susianto bersama anggotanya menggagalkan 30 Kg Sabu di butuhkan energi yang cukup dan keberanian untuk memproses Pelaku pasalnya Kasus Narkotika banyak yang punya kepentingan sehingga kadang ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada penyidik, sehingga jabatan atau Pangkat dipundak harus di pertaruhkan demi proses hukum Pelaku baik bandar maupun jaringan nya yang selama ini sebagai pengedar narkoba dan ini adalah bukti ada orang orang yang tidak bertanggung jawab menjadikan Kabuoaten Barru sebagai salah satu pintu masuknya Narkoba di Sulawesi Selatan.

Untuk proses hukum lebih lanjut BAIN HAM RI bersama Jurnalis mendukung Kapolres Barru dan anggotanya memproses Pelaku, ungkap Djaya Jumain aktifis Anti Narkotika yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolres Barru harus buktikan siapa pemilik barang haram seberat 30 KG, jangan sampai hanya pengedar yang menjadi tersangka tetapi Bandarnya malah kabur atau DPO” tegas Djaya jumain.

Pasal yang di sangkakan terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah cukup pada intinya Kapolres Barru tidak tebang pilih

pemproses pelaku, Barru kota Santri yang harus bebas narkotika, tutup Djaya Jumain. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Besar Nyampa Daeng Siama Berharap Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makassar
Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae
KKI 2026 Jadi Momentum Emas UMKM Sulsel Tembus Pasar Ekspor
Dorong Semangat Petani Desa Julubori, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Lakukan Pendampingan Penanaman Padi
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Progres Jembatan Beton Pabbundukang Capai 59%, Akses Warga Bontonompo Selatan Segera Terhubung
Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Keluarga Besar Nyampa Daeng Siama Berharap Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makassar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:20 WITA

Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:54 WITA

KKI 2026 Jadi Momentum Emas UMKM Sulsel Tembus Pasar Ekspor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:46 WITA

Dorong Semangat Petani Desa Julubori, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Lakukan Pendampingan Penanaman Padi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:42 WITA

Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Berita Terbaru