Tidak Terima Tanahnya Dieksekusi,Ahli Waris Lakukan Perlawanan Hukum

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, —Ahli waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan keberatan mereka atas eksekusi lahan yang dilakukan di Jalan Cendrawasih No. 410/460, Makassar. Eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan Hasbi Bin Pokeng, namun ahli waris mengklaim bahwasannya nama yang dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai.

 

Lahan yang dieksekusi adalah milik H. Ramang Bin Manruppai dan saat ini dikuasai oleh ahli warisnya, Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Cendrawasih No. 410/460, RT-RW: 003/003, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Konferensi pers ini diselenggarakan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesalahan identifikasi dalam eksekusi lahan dan langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh ahli waris H. Ramang Bin Manruppai.

 

Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai, putra dari almarhum H. Ramang Bin Manruppai, menyampaikan bahwasanya eksekusi ini dilakukan dengan nama yang salah. “Kami menolak eksekusi ini karena yang seharusnya dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Kami sudah melakukan upaya hukum untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujar Nasrullah kepada awak media pada saat dilokasi.

 

Kuasa hukum ahli waris, Harry Samsuddin, menjelaskan bahwa ahli waris telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar. “Kami sedang menunggu nomor register perkara. Selain itu, kami juga mengajukan pembatalan Akta Hiba yang menjadi dasar perubahan sertifikat tanah,” jelas Harry Samsuddin.

 

Harry Samsuddin menambahkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini memiliki luas 179 meter persegi dan merupakan bagian dari sertifikat tanah nomor 87 atas nama Haji Rahman bin Manruppai. “Sertifikat tanah ini telah diubah oleh almarhum Muhammad Nasir berdasarkan Akta Hiba yang cacat hukum,” tambahnya.

 

Ahli waris berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta kesalahan identifikasi dapat segera diperbaiki. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku di negara republik Indonesia dan berharap hak kami sebagai ahli waris dapat dilindungi,” tutup Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai didampingi oleh Kuasa hukum partner. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kallafriends Ramaikan MHM 2026: Polaroid Keliling Rp5.000 & Lucky Spin Hadir di Losari
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Melalui IT Bitung Dorong Kemandirian Kelompok Binaan Lewat Pelatihan Kreasi Dekorasi Acara
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia
Penuh Hikmah dan Nilai Budaya, Buku Pantun KH Baharuddin HS Tuai Apresiasi
Lagi, KALLA Raih Top CSR Awards dan Top Leader on CSR Commitment
Panitia Qurban Masjid Raudhatul Muflihien Sembelih 11 Ekor Sapi, Bagikan 350 Kupon untuk Warga
Yayasan Indonesia Timur Melengkapi Peralatan Penunjang Kesehatan di Rumah Sakit Wisata 4 Universitas Indonesia Timur Kab Bulukumba.
Pelindo Jasa Maritim Berbagi Qurban Hadirkan Semangat Berbagi dan Kepedulian di Momen Idul Adha
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:11 WITA

Kallafriends Ramaikan MHM 2026: Polaroid Keliling Rp5.000 & Lucky Spin Hadir di Losari

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Melalui IT Bitung Dorong Kemandirian Kelompok Binaan Lewat Pelatihan Kreasi Dekorasi Acara

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:08 WITA

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:18 WITA

Penuh Hikmah dan Nilai Budaya, Buku Pantun KH Baharuddin HS Tuai Apresiasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:19 WITA

Lagi, KALLA Raih Top CSR Awards dan Top Leader on CSR Commitment

Berita Terbaru