Tidak Terima Tanahnya Dieksekusi,Ahli Waris Lakukan Perlawanan Hukum

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, —Ahli waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan keberatan mereka atas eksekusi lahan yang dilakukan di Jalan Cendrawasih No. 410/460, Makassar. Eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan Hasbi Bin Pokeng, namun ahli waris mengklaim bahwasannya nama yang dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai.

 

Lahan yang dieksekusi adalah milik H. Ramang Bin Manruppai dan saat ini dikuasai oleh ahli warisnya, Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Cendrawasih No. 410/460, RT-RW: 003/003, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Konferensi pers ini diselenggarakan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesalahan identifikasi dalam eksekusi lahan dan langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh ahli waris H. Ramang Bin Manruppai.

 

Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai, putra dari almarhum H. Ramang Bin Manruppai, menyampaikan bahwasanya eksekusi ini dilakukan dengan nama yang salah. “Kami menolak eksekusi ini karena yang seharusnya dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Kami sudah melakukan upaya hukum untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujar Nasrullah kepada awak media pada saat dilokasi.

 

Kuasa hukum ahli waris, Harry Samsuddin, menjelaskan bahwa ahli waris telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar. “Kami sedang menunggu nomor register perkara. Selain itu, kami juga mengajukan pembatalan Akta Hiba yang menjadi dasar perubahan sertifikat tanah,” jelas Harry Samsuddin.

 

Harry Samsuddin menambahkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini memiliki luas 179 meter persegi dan merupakan bagian dari sertifikat tanah nomor 87 atas nama Haji Rahman bin Manruppai. “Sertifikat tanah ini telah diubah oleh almarhum Muhammad Nasir berdasarkan Akta Hiba yang cacat hukum,” tambahnya.

 

Ahli waris berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta kesalahan identifikasi dapat segera diperbaiki. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku di negara republik Indonesia dan berharap hak kami sebagai ahli waris dapat dilindungi,” tutup Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai didampingi oleh Kuasa hukum partner. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Sulawesi Selatan Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
Bangga! Indonesia Punya Sahabat-AI, Platform AI Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia
140 Pelajar Ikuti Karantina Qur’an, Pemuda Almarkaz Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani
LAZ Hadji Kalla Paparkan Program 2026, Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem
OJK DAN PERBANKAN PERKUAT KETAHANAN RISIKO IKLIM, LUNCURKAN INDONESIA–UK WORKING GROUP ON CLIMATE FINANCING
Menantu di Gowa Tega Perkosa Mertuanya, Pelaku hendak kabur lewat Plafon saat Ditangkap Polisi
Perkuat Silaturahmi dan Sinergi, GMTD Gelar Buka Puasa Bersama Rekan Media
Tim SAR Gabungan Laksanakan Evakuasi di Sejumlah Titik Terdampak Banjir di Kota Makassar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:35 WITA

Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Sulawesi Selatan Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:46 WITA

Bangga! Indonesia Punya Sahabat-AI, Platform AI Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:12 WITA

140 Pelajar Ikuti Karantina Qur’an, Pemuda Almarkaz Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:07 WITA

LAZ Hadji Kalla Paparkan Program 2026, Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:37 WITA

OJK DAN PERBANKAN PERKUAT KETAHANAN RISIKO IKLIM, LUNCURKAN INDONESIA–UK WORKING GROUP ON CLIMATE FINANCING

Berita Terbaru