Tidak Terima Tanahnya Dieksekusi,Ahli Waris Lakukan Perlawanan Hukum

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, —Ahli waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan keberatan mereka atas eksekusi lahan yang dilakukan di Jalan Cendrawasih No. 410/460, Makassar. Eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan Hasbi Bin Pokeng, namun ahli waris mengklaim bahwasannya nama yang dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai.

 

Lahan yang dieksekusi adalah milik H. Ramang Bin Manruppai dan saat ini dikuasai oleh ahli warisnya, Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Cendrawasih No. 410/460, RT-RW: 003/003, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Konferensi pers ini diselenggarakan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesalahan identifikasi dalam eksekusi lahan dan langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh ahli waris H. Ramang Bin Manruppai.

 

Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai, putra dari almarhum H. Ramang Bin Manruppai, menyampaikan bahwasanya eksekusi ini dilakukan dengan nama yang salah. “Kami menolak eksekusi ini karena yang seharusnya dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Kami sudah melakukan upaya hukum untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujar Nasrullah kepada awak media pada saat dilokasi.

 

Kuasa hukum ahli waris, Harry Samsuddin, menjelaskan bahwa ahli waris telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar. “Kami sedang menunggu nomor register perkara. Selain itu, kami juga mengajukan pembatalan Akta Hiba yang menjadi dasar perubahan sertifikat tanah,” jelas Harry Samsuddin.

 

Harry Samsuddin menambahkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini memiliki luas 179 meter persegi dan merupakan bagian dari sertifikat tanah nomor 87 atas nama Haji Rahman bin Manruppai. “Sertifikat tanah ini telah diubah oleh almarhum Muhammad Nasir berdasarkan Akta Hiba yang cacat hukum,” tambahnya.

 

Ahli waris berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta kesalahan identifikasi dapat segera diperbaiki. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku di negara republik Indonesia dan berharap hak kami sebagai ahli waris dapat dilindungi,” tutup Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai didampingi oleh Kuasa hukum partner. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK DORONG PENGEMBANGAN POTENSI UMKM WILAYAH TIMUR MELALUI DIGITALISASI KEUANGAN 
SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN SNAPBOOST
BI Sulsel Bidik Penguatan Ekonomi Kreatif Lewat KKS X dan Wastra Heritage Market 2026
Dini Hari Jadi Sasaran Patroli, Perintis Presisi Polresta Gowa Sisir Wilayah Rawan
Kalla Translog Luncurkan Platform AI One Connection, Perkuat Ekspansi Bisnis Logistik Nasional
KALLA Kembali Dinobatkan sebagai Wajib Pajak Terbaik di Sulselbartra 2025
Peringati Hari Anak Nasional, GMTD Gelar Lippoland Mengajar
VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN “BARISTA CILIK”, EDUKASI KREATIF YANG SERU UNTUK ANAK-ANAK
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:59 WITA

OJK DORONG PENGEMBANGAN POTENSI UMKM WILAYAH TIMUR MELALUI DIGITALISASI KEUANGAN 

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:21 WITA

SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN SNAPBOOST

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:07 WITA

BI Sulsel Bidik Penguatan Ekonomi Kreatif Lewat KKS X dan Wastra Heritage Market 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:20 WITA

Dini Hari Jadi Sasaran Patroli, Perintis Presisi Polresta Gowa Sisir Wilayah Rawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:17 WITA

Kalla Translog Luncurkan Platform AI One Connection, Perkuat Ekspansi Bisnis Logistik Nasional

Berita Terbaru

Berita

SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN SNAPBOOST

Selasa, 28 Jul 2026 - 15:21 WITA