Kalla Translog Melakukan Perjanjian Kerjasama Gudang Konsolidasi dengan PT. Kawasan Industri Makassar

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FIKALIN.COM,  – Kalla Translog (Transport & Logistics) mengumumkan perjanjian kerjasama strategis dengan PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang bertujuan untuk mengembangkan dan mengoperasikan gudang konsolidasi Kawasan Industri Makassar di Amphiteater Wisma Kalla Office Building pada 22 Mei 2024.

Kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Kalla Translog, Bapak Andi Muhammad Gunawan dan Direktur Utama PT. Kawasan Industri Makassar Bapak Alif Abadi dalam sebuah meeting yang diadakan di Wiswa Kalla. Perjanjian ini mencakup penyediaan fasilitas gudang yang akan mendukung kegiatan logistik dan distribusi di kawasan Indonesia Timur.

Andi Muhammad Gunawan, selaku CEO Kalla Translog mengungkapkan bahwa kerjasama yang terjalin menjadi kesempatan besar bagi perusahaan untuk meningkatkan pelayanan dari jasa-jasa yang disediakan oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat antusias dengan kerjasama ini karena akan memperkuat jaringan logistik kami dengan meningkatkan efisiensi distribusi barang di kawasan Timur Indonesia dan juga mengembangkan sistem sesuai dengan kebutuhan Customer. Dengan fasilitas gudang konsolidasi ini, kami yakin dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan handal kepada pelanggan kami,” ungkapnya.

Alif Abadi, selaku Direktur Utama PT. Kawasan Industri Makassar menambahkan bahwa KIMA senantiasa mendukung kolaborasi-kolaborasi untuk meningkatkan industri di kota Makassar khususnya dalam memaksimalkan distribusi di Kawasan Indonesia Timur.

“Kerjasama dengan Kalla Translog merupakan langkah strategi bagi KIMA untuk meningkatkan daya saing kawasan industri Makassar. Jadi bukan hanya jasa penyimpanan barang tapi juga dengan fulfillment services yang akan menarik lebih banyak client dan pelaku usaha untuk beroperasi di kawasan kami,” ungkapnya.

Gudang Konsolidasi memiliki luas 480 Meter Persegi yang berlokasi di Jalan Kima 10 Kaveling T-3a, Gudang 7A dan bangunan BPSP seluas 327 Meter Persegi yang berlokasi di Jalan Kima 6 Kaveling F1/A1, BPSP F1/A1 dimana dalam pelaksanaan kerjasama ini salah satu atau kedua bangunan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai lokasi kerjasama.

Kerjasama ini diharapkan dapat mulai beroperasi pada bulan Juni tahun 2024 dan juga diharapkan dapat meningkatkan arus logistik dan distribusi barang di wilayah timur Indonesia, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membangun Ekosistem Pendidikan dari Daerah,  Temu Pendidik Nusantara XIII, Wujudkan Kewargaan Desa Dunia
​Tinggalkan PSM Makassar, Victor Dethan Berlabuh ke Persija Jakarta
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 
CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit Tumbuh 5,46 Persen hingga April 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 17:22 WITA

Membangun Ekosistem Pendidikan dari Daerah,  Temu Pendidik Nusantara XIII, Wujudkan Kewargaan Desa Dunia

Senin, 29 Juni 2026 - 14:17 WITA

​Tinggalkan PSM Makassar, Victor Dethan Berlabuh ke Persija Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:45 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WITA

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Berita Terbaru

Berita

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:03 WITA

Berita

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Minggu, 28 Jun 2026 - 11:59 WITA