MAKASSAR,FILALIN.COM, — Kerap terjadi Trauma yang mendalam korban pemerkosaan dimana suatu konsekuensi yang sangat serius dan berdampak pada psikologis, emosional, dan fisik korban. Pemerkosaan adalah tindakan memaksa atau melakukan hubungan seksual dengan seseorang tanpa persetujuan, yang dapat menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang serius bagi korban. Trauma ini dapat berupa rasa takut, cemas, depresi, dan gangguan kejiwaan lainnya yang dapat berlangsung jangka panjang dan mempengaruhi kualitas hidup korban.
Korban pemerkosaan sering mengalami trauma karena perbuatan tersebut melanggar hak asasi manusia dan mengakibatkan korban merasa tidak aman dan tidak dihormati. Trauma ini dapat berupa pengalaman yang sangat traumatis dan mempengaruhi cara korban berinteraksi dengan orang lain, serta dapat mengganggu fungsi sehari-hari korban.
Pencegahan trauma mendalam korban pemerkosaan dapat dilakukan dengan memberikan bantuan psikologis dan medis yang tepat. Korban pemerkosaan perlu mendapatkan dukungan dari keluarga, teman, dan profesional kesehatan yang dapat membantu mereka mengatasi trauma dan memulihkan kualitas hidup mereka. Selain itu, pendidikan seksual yang baik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia juga sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan ini.
Dalam menghadapi trauma mendalam korban pemerkosaan, penting bagi korban untuk segera mendapatkan bantuan dari pihak berwenang dan organisasi yang bergerak dalam bidang perlindungan dan pemulihan korban pemerkosaan. Laporan yang cepat dan akurat dapat membantu proses penyelidikan dan penegakan hukum, serta memberikan perlindungan khusus bagi korban.
pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman akan memakai kekerasan memaksa seorang wanita mengadakan hubungan kelamin di luar pernikahan dengan dirinya, karena bersalah melakukan perkosaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Pasal ini menetapkan bahwa pelaku pemerkosaan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun atau hukuman seumur hidup jika korban meninggal dunia akibat tindakan tersebut. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa pidana denda.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerkosaan didefinisikan sebagai tindakan memaksa atau melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang tidak memberikan persetujuan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, atau ancaman lain yang mengakibatkan korban tidak mampu memberikan persetujuan.
Korban pemerkosaan berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan, termasuk perlindungan identitas dan perlindungan fisik, serta bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi sosial. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13 Tahun 2006) memberikan perlindungan khusus bagi korban pemerkosaan.
Pencegahan pemerkosaan juga menjadi tanggung jawab bersama. Pendidikan seksual yang baik dan menyeluruh, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perbuatan itu dapat membantu mencegah terjadinya kejahatan ini. Selain itu, dukungan dan pemulihan bagi korbannya juga sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.
KRONOLOGI PEMERKOSAAN
Pada sabtu malam, 2 maret 2024,seorang perempuan berinisial NM (20 tahun) menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh mantan pacarnya, UC ( 24 tahun ) anak seorang pejabat di kabupaten gowa,sulawesi selatan. Dan peristiwa ini terjadi didalam mobil dinas milik orang tua UC:
UC mengajak NM untuk jalan-jalan dengan menggunakan mobil dinas ayahnya. NM menerima ajakan tersebut dan dijemput oleh UC di Kota Makassar. Dalam perjalanan, UC membawa NM ke arah Danau Mawang, Kabupaten Gowa. Setibanya di lokasi, UC diduga memaksa NM untuk berhubungan badan di dalam mobil. NM berusaha melawan dan menolak, namun UC diduga mengancamnya. Terdesak dan ketakutan, NM akhirnya tidak berdaya dan menuruti keinginan UC. Setelah kejadian tersebut, UC mengantar NM kembali ke rumahnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana UC menggunakan mobil dinas ayahnya untuk mengajak NM untuk jalan-jalan dan kemudian memaksa NM untuk berhubungan badan di dalam mobil. Kejadian ini sangat traumatis bagi NM dan dapat menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang serius.
Pemerkosaan adalah tindak kejahatan seksual yang sangat serius dan melanggar hak asasi manusia. Dalam hukum Indonesia, pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi bahwa pelaku pemerkosaan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun atau hukuman seumur hidup jika korban meninggal dunia akibat tindakan tersebut.
DAMPAK
“ Korban saat ini masih menjalani penagangan psikis karena menderita trauma berat dan Dampak trauma mendalam korban pemerkosaan dapat berupa gangguan psikologis, fisik, dan sosial yang berkepanjangan. Korban pemerkosaan berpotensi mengalami trauma yang cukup parah karena peristiwa perkosaan tersebut merupakan suatu hal yang membuat shock bagi korban. Trauma yang dialami memungkinkan remaja mengalami ketakutan, depresi, fobia, mimpi buruk, dan curiga terhadap orang lain dalam waktu yang cukup lama. Korban juga dapat mengalami stres paska perkosaan yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu stres yang langsung terjadi dan stres jangka panjang. Stres yang langsung terjadi merupakan reaksi paska perkosaan seperti kesakitan secara fisik, rasa bersalah, takut, cemas, malu, marah, dan tidak berdaya. Stres jangka panjang merupakan gejala psikologis tertentu yang dirasakan korban sebagai suatu trauma yang menyebabkan korban memiliki rasa percaya diri, konsep diri yang negatif, menutup diri dari pergaulan, dan sulit berhubungan dengan orang lain.
STUDI KASUS
Perkembangan Kasus:
1. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
2. Keluarga korban meminta agar pelaku dihukum seadil-adilnya.
3. Masyarakat pun mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada yang dilindungi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena:
1. Melibatkan anak pejabat.
2. Dilakukan di dalam mobil dinas.
3. Korban mengalami trauma dan syok yang mendalam.
Penulis: RISMA
Mahasiswi Jurusan Ilmu Ekonomi – Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.