Kekerasan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakarta Barat

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Menurut Komnas Perempuan (2017), “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara: verbal, nonfisik, fisik, daring atau melalui teknologi infomasi dan komunikasi.

Kasus-kasus

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto, telah menimbulkan kontroversi dan perhatian masyarakat. Berikut adalah ringkasan dari kasus tersebut:

Korban Mengaku Dikunci dan Dilecehkan

Korban, seorang perempuan berinisial WS (29), mengaku bahwa Anthony Norman Lianto, mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat, melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Korban mengatakan bahwa ia awalnya mendaftar sebagai pengurus PSI dan kemudian diterima sebagai buzzer PSI. Setelah memenuhi panggilan, korban dipanggil ke sebuah kamar yang terkunci, di mana ia mengaku mendapat kekerasan seksual dan ancaman.

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus ini diketahui setelah beredar video pengakuan korban di media sosial. Korban mengaku bahwa Anthony Norman Lianto melakukan kekerasan seksual terhadapnya dan meminta korban untuk membuat surat pernyataan bahwa korban fitnah. Korban juga mengatakan bahwa ia takut dan trauma setelah kejadian tersebut.

Polisi Mulai Mengusut

Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan pelecehan seksual ini setelah menerima laporan dari korban. Penyidik telah memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk klarifikasi. Anthony Norman Lianto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD PSI Jakarta Barat sejak Selasa, 26 Maret 2024.

PSI Mendukung Proses Hukum

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mendukung proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. PSI juga telah mengambil langkah-langkah internal untuk mengatasi kasus tersebut dan menegaskan bahwa partai tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Konsekuensi

Kasus ini telah menimbulkan perhatian masyarakat dan menunjukkan pentingnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. PSI telah berkomitmen untuk mendukung korban dan menjamin keadilan dalam proses hukum.

Upaya dan tindakan yang diambil oleh PSI untuk mencegah kekerasan seksual di masa depan:

1. Pendidikan dan Kampanye: PSI telah berkomitmen untuk mendukung pendidikan tentang persetujuan, hak-hak individu, dan pencegahan kekerasan seksual sebagai bagian integral dari kurikulum pendidikan. Mereka juga berencana untuk mengkampanyekan penegakan hukum yang lebih tegas dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi para korban.

2. Komitmen untuk Kesetaraan Gender: PSI telah menunjukkan komitmen untuk mengadvokasi perubahan sosial dan mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk mengurangi ketidakadilan gender di Indonesia. Mereka berencana untuk bermitra dengan organisasi perempuan dan advokat kesetaraan gender untuk memperkuat kesadaran akan isu ini dan mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk mengurangi ketidakadilan gender.

3. Pengawasan dan Pendidikan Internal: PSI telah mengambil langkah-langkah internal untuk mengatasi kasus tersebut dan menegaskan bahwa partai tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Mereka juga telah memproses kasus tersebut secara internal partai dan menegaskan bahwa partai tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual.

4. Dukungan Korban: PSI telah menunjukkan solidaritas dan simpati kepada korban dan berkomitmen untuk mendukung korban dalam proses pemulihan dan mendukung upaya-upaya untuk mencegah kasus kekerasan seksual di kemudian hari.

Dengan demikian, PSI telah mengambil langkah-langkah yang lebih luas untuk mencegah kasus kekerasan seksual di masa depan, termasuk pendidikan, kampanye, komitmen untuk kesetaraan gender, pengawasan internal, dan dukungan korban.

Penulis

Muh sabri. M

Jurusan ilmu ekonomi fakultas ekonomi dan bisnis islam, uin alauddin makassar