KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp6.700.000.000 kepada tiga pihak dalam perkara dugaan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dalam putusan perkara Nomor 04/KPPU-L/2025, Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Gopprera Panggabean, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan anggota Budi Joyo Santoso, menyatakan para Terlapor terbukti melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun besaran denda yang dijatuhkan yakni Rp3.350.000.000 kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2.010.000.000 kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Rp1.340.000.000 kepada Allen (Terlapor III).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sanksi denda, ketiga Terlapor juga diwajibkan membayar ganti rugi dengan total nilai Rp6.510.000.000. Rinciannya, Terlapor I sebesar Rp3.260.000.000, Terlapor II sebesar Rp1.950.000.000, dan Terlapor III sebesar Rp1.300.000.000.

Perkara ini mulai disidangkan sejak 29 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), investigator menemukan indikasi persekongkolan yang diduga bertujuan menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Dugaan tersebut meliputi pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah serta tindakan yang menghambat produksi dan pemasaran perusahaan.

Akibat dugaan praktik tersebut, PT Laboratorium Medio Pratama disebut mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bagian penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Ia menegaskan KPPU berkomitmen menindak tegas setiap praktik yang merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen.

“Putusan ini menunjukkan komitmen KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha secara adil dan transparan. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat menjunjung tinggi etika bisnis serta menghindari praktik persekongkolan yang merugikan pihak lain dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” ujar Deswin Nur.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi juga memerintahkan para Terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, khususnya yang berkaitan dengan pembocoran informasi rahasia perusahaan. Selain itu, para Terlapor diwajibkan menyerahkan seluruh data atau dokumen terkait hubungan hukum, perjanjian dengan pelanggan atau klien, serta kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama.

KPPU juga menetapkan batas waktu pelaksanaan putusan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima. Jika mengajukan keberatan, para Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Terlapor akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda yang harus dibayarkan.

KPPU menyatakan putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di Indonesia. Siaran pers resmi secara lengkap akan disampaikan kemudian. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 
CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit Tumbuh 5,46 Persen hingga April 2026
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:45 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WITA

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:50 WITA

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:34 WITA

Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 

Berita Terbaru

Berita

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:03 WITA

Berita

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Minggu, 28 Jun 2026 - 11:59 WITA