KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

- Penulis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 06:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, —  Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan sigap merespon kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Prof. Dr. Aminuddin Syam hari ini, Sabtu (10/08/2024).

Dalam pernyataannya, KAHMI Sulsel mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) pada aturan tersebut yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.

Dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” kata Prof. Amin, sapaan karib Aminuddin Syam.

Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama.

Olehnya, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.

“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Prof Amin.

KAHMI Sulsel berharap agar ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangga! Indonesia Punya Sahabat-AI, Platform AI Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia
140 Pelajar Ikuti Karantina Qur’an, Pemuda Almarkaz Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani
LAZ Hadji Kalla Paparkan Program 2026, Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem
OJK DAN PERBANKAN PERKUAT KETAHANAN RISIKO IKLIM, LUNCURKAN INDONESIA–UK WORKING GROUP ON CLIMATE FINANCING
Menantu di Gowa Tega Perkosa Mertuanya, Pelaku hendak kabur lewat Plafon saat Ditangkap Polisi
Perkuat Silaturahmi dan Sinergi, GMTD Gelar Buka Puasa Bersama Rekan Media
Tim SAR Gabungan Laksanakan Evakuasi di Sejumlah Titik Terdampak Banjir di Kota Makassar
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir, Perintis Presisi Polres Gowa Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:46 WITA

Bangga! Indonesia Punya Sahabat-AI, Platform AI Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:12 WITA

140 Pelajar Ikuti Karantina Qur’an, Pemuda Almarkaz Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:07 WITA

LAZ Hadji Kalla Paparkan Program 2026, Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:37 WITA

OJK DAN PERBANKAN PERKUAT KETAHANAN RISIKO IKLIM, LUNCURKAN INDONESIA–UK WORKING GROUP ON CLIMATE FINANCING

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:01 WITA

Menantu di Gowa Tega Perkosa Mertuanya, Pelaku hendak kabur lewat Plafon saat Ditangkap Polisi

Berita Terbaru