KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 75 Sukses Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal produk UMKM dan Moderasi Beragama di Desa Pattallassang

GOWA,FILALIN.COM, — Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 75 yang tergabung dalam Posko 6 di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, berhasil menggelar sosialisasi penting pada tanggal 22 Agustus 2024. Acara ini diselenggarakan bekerja sama dengan pemerintah desa setempat dan menyoroti dua topik yang penting bagi masyarakat, yaitu wajib bersertifikat halal dan pentingnya moderasi beragama.

Sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri yang kompeten di bidangnya. Bapak Halik Mawardi, S.H., S.Pd.I, merupakan penyuluh agama Islam KUA Kec Tompobulu membawakan materi tentang sertifikasi halal. Dalam paparannya, beliau menekankan betapa pentingnya memiliki sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha UMKM demi menjamin kehalalan produk yang mereka tawarkan kepada konsumen.

Bapak Halik Mawardi, S.H., S.Pd.I, selaku pemateri juga berucap “hal ini tidak hanya berdampak pada kepercayaan masyarakat, tetapi juga merupakan salah satu kewajiban yang di jelaskan dalam AL Qur’an surah AL-Baqarah ayat 168 yang berbunyi halalan toyyban yang artinya makan lha makanan yang halal”

Sementara itu, Dr. Sahruddin, S.Ag., M.Pd.I, selaku Kepala KUA Kecamatan Tompobulu, diwakili oleh Bapak Jumading Ali, S.Ag. MM selaku penyuluh agama islam juga menyampaikan materi terkait moderasi beragama. Dalam sesi ini, beliau mengajak masyarakat untuk memahami dan menerapkan moderasi beragama sebagai salah satu cara untuk menjaga kerukunan antar ummat beragama di tengah keberagaman yang ada di Indonesia. Beliau menekankan bahwa moderasi beragama bukan berarti mengurangi keimanan, tetapi justru memperkuat rasa toleransi dan saling menghormati di antara sesama warga.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan sambutan yang sangat baik dari warga Desa Pattallassang. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada para pemateri, terutama terkait prosedur mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku usaha UMKM dan bagaimana menerapkan moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari. (*)