KPPU Keluarkan Penetapan Persetejuan Bersyarat Atas Transaksi Akusisi Semen Grobogan

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk. dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya. Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.

Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan. Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Dukung Kajian IMTI 2026 untuk Perkuat Pariwisata Ramah Muslim
Hanya di Kalla Toyota, Lebih Mudah Miliki Toyota Impian  dengan Bunga Spesial Mulai 0%
Verso Barista Academy Sukses Gelar Kursus Batch 43: Transformasi Pemula Menjadi Pemilik Kedai Kopi dalam 4 Hari
PJM Tegaskan Peran Strategis Pandu di Tengah Transformasi Teknologi Maritim pada The 27th IMPA Congress 2026
Aviation Fuel Terminal Hasanuddin Pertamina Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Supply melalui Simulasi BCMS
KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 
Progres Capai 85%, Jembatan Sungai Badenglolo Segera Terhubung untuk Warga Biringbulu
Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:51 WITA

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Dukung Kajian IMTI 2026 untuk Perkuat Pariwisata Ramah Muslim

Rabu, 2 September 2026 - 16:09 WITA

Hanya di Kalla Toyota, Lebih Mudah Miliki Toyota Impian  dengan Bunga Spesial Mulai 0%

Rabu, 2 September 2026 - 14:13 WITA

Verso Barista Academy Sukses Gelar Kursus Batch 43: Transformasi Pemula Menjadi Pemilik Kedai Kopi dalam 4 Hari

Rabu, 2 September 2026 - 12:02 WITA

PJM Tegaskan Peran Strategis Pandu di Tengah Transformasi Teknologi Maritim pada The 27th IMPA Congress 2026

Rabu, 2 September 2026 - 08:54 WITA

Aviation Fuel Terminal Hasanuddin Pertamina Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Supply melalui Simulasi BCMS

Berita Terbaru