KPPU Keluarkan Penetapan Persetejuan Bersyarat Atas Transaksi Akusisi Semen Grobogan

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk. dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya. Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.

Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan. Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Tepat Sasaran, LAZ Hadji Kalla Salurkan Voucher Belanja bagi Korban Kebakaran di Polman
Wali Kota Makassar Lepas dan Ikut Lari Bersama Runners dari Halaman Balaikota 
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulselbar Aman, Ajak Peran Aktif Stakeholder Atasi Antrean di SPBU
Lindungi Perempuan, Jaga Masa Depan Bangsa: BBPOM di Makassar Laksanakan Dosis Kedua Vaksinasi HPV
Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Tingginya Biaya Listrik dari Sampah dalam Penandatanganan MoU PSEL di Sulsel
RCC Gelar Halal Bihalal: Gowes Keliling Kota Makassar Dilanjutkan Menikmati Konro
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Pererat Silaturahmi Bersama Purna Bakti PNS dalam Halal Bi Halal
Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 19:10 WITA

Bantuan Tepat Sasaran, LAZ Hadji Kalla Salurkan Voucher Belanja bagi Korban Kebakaran di Polman

Minggu, 5 April 2026 - 11:55 WITA

Wali Kota Makassar Lepas dan Ikut Lari Bersama Runners dari Halaman Balaikota 

Sabtu, 4 April 2026 - 17:24 WITA

Pertamina Pastikan Stok BBM Sulselbar Aman, Ajak Peran Aktif Stakeholder Atasi Antrean di SPBU

Sabtu, 4 April 2026 - 16:05 WITA

Lindungi Perempuan, Jaga Masa Depan Bangsa: BBPOM di Makassar Laksanakan Dosis Kedua Vaksinasi HPV

Sabtu, 4 April 2026 - 12:39 WITA

Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Tingginya Biaya Listrik dari Sampah dalam Penandatanganan MoU PSEL di Sulsel

Berita Terbaru