Dorong Pembiyaan Ekonomi,OJK Terbitkan Peraturan Ini

- Penulis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.

POJK SBDK ini mengatur antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.

2. Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).

3. Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.

4. BUK agar memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.

5. Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas:

a. Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.

b. Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.

c. Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.

6. Pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK.

7. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.

8. Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar.

9. Kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

10. Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.

11. POJK mulai berlaku sejak di undangkan.

Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter. (*)

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola
Arus Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026 di Pelindo Regional 4 Naik 8,45 Persen
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tampil Memukau di PSBM XXIV Makassar
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Mudah Punya Rumah, Bukit Baruga Hadir Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian Impian di Event PSBM XXVI 2026
OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:21 WITA

OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:56 WITA

Arus Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026 di Pelindo Regional 4 Naik 8,45 Persen

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:54 WITA

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:57 WITA

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tampil Memukau di PSBM XXIV Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:48 WITA

Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik

Berita Terbaru