MAKASSAR,FILALIN.COM,– Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) Darwisman mengingatkan masyarakat agar mewaspadai bahaya pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal yang marak disebar melalui media sosial.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat bahaya pinjaman online ilegal yang semakin marak di tengah kemudahan akses teknologi,” kata Darwisman di Makassar, Kamis seperti dikutip dari kantor berita antara.
Dia mengatakan masyarakat harus mewaspadai platform pinjaman daring yang dapat menjerumuskan pada persoalan keuangan yang serius.
Karena itu, lanjut dia, pentingnya kehati-hatian dalam memilih platform pinjaman daring dan menelusuri apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
Pasalnya pinjaman daring ilegal kerap menawarkan bunga yang tidak wajar dan biaya tersembunyi sehingga memberatkan nasabah.
Sementara praktik penagihan dilakukan oleh pihak pinjol ilegal sangat tidak beretika bahkan kerap melakukan ancaman dan intimidasi.
“Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pinjol ilegal yang akan memperburuk kehidupan finansial mereka,” ujarnya.
Apabila ada pinjol ilegal yang dicurigai tidak terdaftar di OJK dan dapat membahayakan nasabahnya, diharapkan segera melaporkan ke pihak OJK atau ke pihak keamanan terdekat.
Jasa Keuangan pinjol legal yang terdaftar di OJK hingga Oktober 2024 sebanyak 98 perusahaan, sehingga di luar daftar tersebut harus dipertanyakan dan diperjelas keabsahannya dalam mengelola jasa keuangan. (*)