MAKASSAR,FILALIN.COM, Hasil Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperlihatkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun pakai pada tahun 2023 adalah sebesar 1,73%. Artinya, dari 10.000 penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun terdapat 173 orang yang memakai narkoba dalam satu tahun terakhir. Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan sebesar 0,22 persen poin dari 1,95% pada tahun 2021 menjadi 1,73% pada tahun 2023. Penurunan ini cukup besar jika dilihat dari jumlah absolut penduduk, yaitu penyalah guna narkoba yang diperkirakan sebesar 3.337.911 penduduk usia 15-64 tahun selama setahun terakhir (2023), menurun sebanyak 324.735 orang dibanding jumlah pada tahun 2021 (3.662.646 penduduk). Sedangkan bagaimana dengan permasalahan
Narkotika di Sulawesi Selatan, berdasarkan Indonesia Drugs Report tahun 2024
yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melaporkan bahwa pada tahun 2023 Provinsi Sulawesi selatan menempati urutan kelima jumlah tersangka kasus narkotika terbanyak di indonesia sebanyak 3.578 tersangka.
Badan Narkotika Nasional Provinsi BNN Provinsi Sulawesi Selatan merupakan instansi vertikal yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi BNN tingkat wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Selain BNNP Provinsi Sulawesi Selatan, ditingkat kota /kabupaten terdapat BNN Kabupaten Bone, BNN Kabupaten Palopo, dan BNN Kota Palopo. Sepanjang tahun 2024, BNNP dan BNNK di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan berbagai kegiatan dan melakukan beberapa pencapaian dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika.
capain kinerja yang dilaksanakan BNNP Sulawesi Selatan dan BNNK di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2024 bidang pemberantasan, BNNP Sulsel bersama stakeholder terkait di tahun 2024 sepanjang bulan Januari sampai dengan Desember 2024, BNNP Sulsel telah mengungkap sebanyak 34 LKN, dan 37 berkas perkara Narkotika, sudah P21 sebanyak 22 berkas, 15 berkas perkara dalam proses sidik Kasus-kasus yang telah diungkap tersebut melibatkan 35 orang tersangka dengan rincian pria sebanyak 33 tersangka dan wanita sebanyak 2 orang tersangka Berdasarkan seluruh kasus Narkotika yang telah diungkap, BNNP Sulsel telah menyita barang bukti sebesar, 1.120,53 gram shabu, 29.805,79 gram ganja, 460 butir Mefedron, 325.275 gram Tembakau Sintesis 215.47 gram Cookies Ganja. (*)